oleh

Gelar Sosper AKB, Ketua DPRD Lampung Himbau Patuhi Prokes

-DPRD-549 views

etua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Rabu, (27/1/2021).

“Saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian, guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini terus terjadi peningkatan penularannya,” kata Mingrum.

Selanjutnya, Sekretaris DPD PDIP Lampung menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi bersama DPRD telah mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19. Tentu, dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Provinsi Lampung, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Disini, peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” ujarnya.

Dibidang pengawasan Pemerintah Daerah, kata Mingrum melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19,” kata Mingrum.

Sanksi pelanggaran yang ada yaitu, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  DPRD Bakal Tinjau Perda Tak Maksimal

“Bahkan, sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha, sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administrasi,” tegas Mingrum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed