Dugaan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo di TPA Bakung Bandarlampung, mendapat tanggapan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.
Dia mengatakan segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan terkait hal itu.
“Kalau misalkan ini jelas, siapa yang melakukan kita akan panggil dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau pun itu ranahnya kota, provinsi bisa juga memanggil,” katanya di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD Lampung.
Menurutnya limbah medis yang dibuang di TPA Bakung dapat menularkan virus atau rentan tertular Covid-19 bagi masyarakat sekitar
“Itu berdampak Covid-19 dan menimbulkan bau yang menyengat, sehingga dapat menimbulkan penyebaran yang rentan bagi petugas kebersihan atau pemulung,” ucapnya
Ia menilai bahwa limbah medis harus di sterilisasi terlebih dahulu baru dibuang karenakan ada sanksi untuk pihak yang membuang limbah tersebut.
“Untuk sanksinya paling dipanggil dulu yang bersangkutan (akan mencari tahu terlebih dahulu sanksinya apa) dan alasannya membuang limbah tersebut apa, ada apa, paling kita panggil, kita RDP kan. Ya kalau saya si cemas, karena bisa menyebarkan pencemaran pada sumur yang ada di daerah setempat, saya ya protes keras, tidak bagus itu,” kata dia.
Komentar