Fajarsumatera.co.id – Gindha Ansori Wayka selaku Praktisi hukum menyoroti pengerusakan lahan yang berada di Way Kanan yang digusur oleh oknum yang tidak bertanggung jawab padahal 22 warga itu mempunyai Surat Hak Milik (SHM).
Menurut Gindha Ansori Wayka, secara hukum pengerusakan tersebut telah masuk tindak pidana. Oleh karenanya, tidak ada alasan penyidik untuk tidak memprosesnya segera, tanpa harus menunggu proses pidananya. “Ini namanya pengerusakan artinya ada hak orang diatasnya. Namun polisi di Way Kanan itu menyatakan menggunggat di perdata dulu, enggak bisa itu bicara seperti itu,” tegasnya pada diskusi di RM Kayu, Kota Bandarlampung, Jumat (12/3).
Untuk itu, Gandhi meminta kepada Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung untuk mengusut hal ini mengingat diwilayah Way Kanan sudah terjadi pengerusakan Lahan.
Dalam diskusi publik yang bertema “menakar kinerja satgas anti mafia tanah di bumi Lampung” Gandhi menjelaskan bahwa didalam kepemilikan tanah mempunyai dua asas yakni asas vertikal dan asas horisontal.
Selain itu ia juga menerangkan tentang Yurisprudensi dimana sertifikat yang telah lama maka seharusnya dimenangkan di Pengadilan. “Yurisprudensinya bahwa sertifikat yang keluar duluan itu, itu lebih kuat ada tiga sampai empat biji bahkan banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Diskusi Publik bertema “menakar kinerja satgas anti mafia tanah dibumi Lampung” dengan pemateri yaitu Yozi Rizal selaku Ketua Komisi I DPRD Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno selaku Kapolda Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar selaku Kakanwil Provinsi Lampung, Dr Budiyono selaku Akademisi, Dr Eddy Rifa’i selaku Akademisi, Iwan Nurdin selaku ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria.
Diketahui, Mafia tanah menjadi sorotan setelah diungkap oleh mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bahwa rumah ibunya beralih nama diduga oleh mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional.
Reporter : Yunus
Komentar