Lampung Tengah– Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Ismanto melakukan Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), di Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Sabtu (13/3).
Midi mengatakan , saat ini Lampung Tengah berada zona kuning covid-19, Dan menargetkan secepatnya untuk kembali masuk zona hijau.
“Untuk mewujudkan Lampung Tengah Zona Hijau, masyarakat harus patuh dan menjalankan perda AKB, Sebab Perda AKB ini, saat ini dirasa cukup efektif untuk memutus mata rantai covid-19,” kata Midi saat di wawancara media, di gedung DPRD Lampung, senin (15/3)
Lanjutnya, Politisi Demokrat itu menjelaskan, Jika Lampung Tengah sudah berada dalam zona Hijau, menurutnya semua aktivitas masyarakat bisa berjalan secara cepat dan normal seperti biasa.
Selain itu, Dalam kegiatan sosper tersebut ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan zona Hijau di Lampung Tengah.
“Disana saya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga Zona Hijau di Lampung Tengah bisa segera terwujud. Diapun optimiis, jika masyarakat taat dengan prokes maka zona Hijau bisa dicapai akhir bulan ini,” Ungkapnya
Lanjut Midi menambahkan, ada poin penting yang tercantum di dalam peraturan daerah, salah satunya terkait sanksi yang dapat di berikan bagi masyarakat pelanggar prokes, dapat dijatuhkan sanksi sebesar Rp.1.000.000, jika tidak sanggup membayar denda akan dikenakan hukuman badan selama 3 hari kurungan penjara.
Lalu, bagi penyelenggara pemerintah yang melanggar perda AKB dapat diberikan sanksi yang besarnya hingga puluhan juta rupiah.
“Untuk itu, dibutuhkan peran aktif aparatur desa untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pandemi covid 19 belum berakhir, “Tutupnya
Komentar