oleh

Tak Patut Ditiru, Ini Contoh Buruk Gubernur Lampung

-Politics, politik-3,360 views

Analisis.co.id-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diduga kembali menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan partai Golkar. Jika sebelumnya Ketua DPD Golkar Lampung menggunakan mobil dinas untuk memberikan rekomendasi kepada  kepala daerah beberapa waktu lalu, kini giliran rumah dinas jabatan Gubernur yang diduga digunakan untuk memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)yang dihadiri seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung dan Ketua serta Sekretaris DPD II kabupaten/kota, Rabu (17/3) lalu.

Ruangan yang digunakan Nampak mirip dengan salah satu ruangan Mahan Agung. Baik dari interior, dinding, dan sejumlah sudut ruangan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Lampung Nizwar Affandi mengingatkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi agar dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam menggunakan kewenangan berikut fasilitas yang melekat pada jabatan publik beliau sebagai Gubernur Lampung.

Melakukan kegiatan partai politik termasuk rapat partai di rumah jabatan di hari kerja dan pada saat jam kerja bukanlah contoh dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Apalagi kalau dalam rapat tersebut dilakukan sosialisasi terkait keputusan yang bersifat elektoral (pencapresan) atau keputusan yang bersifat internal kepartaian (konsolidasi organisasi) tanpa kaitannya sama sekali dengan pelaksanaan tugas beliau selaku Gubernur Lampung sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pemerintahan Daerah.

“PP No.40 tahun 1994 tentang Rumah Negara dan perubahannya PP No.31 tahun 2015, dengan jelas menyebutkan “rumah negara merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri,”tegas Affan.

Dikatakan Affan, Selain aspek etika dan norma yang dilanggar karena melakukan kegiatan partai politik yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas sebagai Gubernur Lampung, patut diduga juga telah terjadi pelanggaran penggunaan anggaran publik dalam kegiatan tersebut, mulai dari makan minum sampai dengan listrik yang dikonsumsi dan perangkat elektronik yang digunakan. PP No.109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 10 junto Pasal 6 dan Pasal 8 menyebutkan bahwa seluruh biaya rumah tangga dan kegiatan di rumah jabatan dibebankan kepada APBD.

Baca Juga:  Sengketa Internal Golkar Berlanjut ke Mahkamah Partai

“Gubernur Arinal jangan lupa dengan kalimat sumpah jabatannya untuk “menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,Beliau juga jangan lupa dengan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 67 UU Pemda untuk “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik,”kata Affan.

Affan berharap, Rakor yang dilakukan itu merupakan kegiatan politik terakhir partai golkar di Rumah jabatan Gubernur.

“Semoga ini adalah kegiatan partai politik terakhir yang diselenggarakan di rumah negara, rumah jabatan Gubernur Lampung. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur harus dapat menjadi contoh yang baik bagi para Bupati dan Walikota di Lampung bukan justru mempertontonkan praktek buruk penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatannya,”tandasnya.

Affan menambahkan, Sebaiknya Gubernur segera melakukan klarifikasi, kalau memang benar diakui saja kekeliruannya dan langsung memohon ma’af kepada publik.

“Walaupun pada HUT Provinsi Lampung ke-57 ini Gubernur Arinal belum bisa menunaikan janji kampanyenya apalagi memberi kado yang indah untuk rakyat Lampung, setidaknya jangan memberi kado yang buruk,” ujarnya.

Terpisah, Saat hal ini dikonfirmasikan ke Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni, pesan yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp meski telah terbaca namun Ismet memilih  tidak membalas, bahkan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp juga tidak mengangkat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed