oleh

Gelar Sosper, Soni Minta Warga Patuh Prokes

-DPRD-336 views

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V (Lampung Utara dan Way Kanan) Soni Setiawan melangsungkan giat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kampung Tanjung Mas, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (13/2/2021).

Dalam arahannya, Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung ini mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 3M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.

“Kita belum tahu kapan Covid ini akan berakhir, maka kita harus tetap waspada dengan cara menjaga kesehatan dan pola hidup sehat serta terus mematuhi prokes dari pemerintah,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini.

Dengan sudah disahkannya perda nomor 3 tahun 2020 ini, Soni berharap sanksi-sanksi yang diterapkan dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Saya kira peran kita bersama dalam menanggulangi Covid-19 harus lebih serius, dari itu pemerintah menerapkan sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat menerapkan protokol kesehatan,” imbaunya.

“Untuk dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, peran masyarakat sangatlah penting, hanya dengan cara mematuhi prokes dari pemerintah,” tegasnya.

Di akhir acara, Soni memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (*)

Baca Juga:  Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, Kostiana Turun Dapil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed