Analisis.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan Pengamat Hukum Akademisi Unila mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Skandal Pajak di Lampung guna mendalami perkara suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setidaknya ada tiga korporasi yang terlibat yaitu PT PAN Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan perusahaan asal Lampung, PT. Gunung Madu Plantations (GMP).
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan KPK harus tegak lurus untuk menegakkan hukum dalam perusahaan-perusahaan yang ikut terlibat didalamnya. “Saya percaya dengan kinerja KPK untuk mengusut hal ini apalagi KPK juga pernah menangani sekelas Menteri,” kata dia diruang komisi I DPRD Lampung, Senin, 22 Maret 2021.
Bahkan menurutnya dalam pengusutan Skandal Pajak ini KPK tidak akan mungkin disuap oleh perusahaan. “Tidak mungkinlah KPK akan disuap kita bisa lihat dari segi integritas nya,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap kepada KPK untuk mengecek lagi perusahaan-perusahaan lain. “Saya juga berharap kepada KPK untuk mengecek pajak di perusahaan lain siapa tau ada perusahaan yang sama seperti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum akademisi Unila mengatakan mengapresiasi kinerja KPK yang menegakkan Skandal Pajak di Lampung. “Kita mengapresiasi kinerja KPK yang Kita mengapresiasi menegakkan pengusutan pajak ini,” kata Budiyono
Selain itu ia meminta kepada KPK untuk transparansi dalam mengungkap pengemplangan pajak yang terjadi di tiga perusahaan tersebut. “Meminta kepada KPK untuk transparansi mengungkap hal ini secara benar, jelas dan mengembangkan pihak pihak mana yang terlibat dalam kasus ini,” tegas nya.
Sebelumnya, Pada Kamis (4/3), pekan lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, ICW menyebut pihak yang diduga telah dijerat KPK adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Komentar