Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memeriksa lima saksi yang berkaitan dengan kasus mantan Bupati Lampung Zainuddin Hasan Selatan (Lamsel) dalam fee proyek dari Dinas PUPR Lamsel.
JPU KPK Taupik Nugroho mengatakan Terkait fakta – fakta persidangan hari ini bahwa Agus Bakti Nugroho yang bersangkutan menerima uang atas perintah Zainuddin Hasan dari tahun 2016 sampai 2018.
“Di tahun 2016 uang itu sebesar Rp. 26 milyar dan di tahun 2017 sekitar Rp. 23 milyar, “ucap Taupik
Selain itu, Agus juga menerangkan bahwa telah menyerahkan uang ke ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi sebesar 2 milyar dan 500 juta.
Kemudian, untuk Anjas Asmara berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah rekanan kemudian di serahkan ke eks bupati Lamsel tersebut sejumlah 8 milyar.
“Untuk Zainuddin memang menerangkan, bahwa menyuruh agus BN untuk menerima uang dari Syahroni dari 2016 hingga 2018 dan membenarkan keterangan agus BN terkait uang 2 milyar dan 500 juta,”kata Taupik
Di ketahui lima saksi yang hadir hari ini Agus Bakti Nugroho, Anjas Asmara, Zainuddin , Hendri Rosadi,dan Nanang Ermanto.
Reporter Agung Kurniawan
Komentar