Sebelumnya, Polsek Sagulung mengamankan SS, seorang pria dewasa pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kasus tersebut bukanlah yang terakhir. Berselang beberapa hari setelah mengamankan SS, Polsek Sagulung kembali mengamankan SP (26), pria ini mencabuli BG, bocah berumur 10 tahun . Ceritanya bermula ketika orang tua BG memberi kepercayaan kepada SP untuk menjaga BG. Sebab SP sendiri merupakan karyawan fotografer orang tua korban.
“Ia, betul. SP merupakan karyawan fotografer orang tua korban,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf, Kaposlek Sagulung.
Yusuf mengatakan, terkuaknya kasus kasus ini saat BG mengeluh dan merasa tidak nyaman karena ada yang lengket-lengket di pahanya. Lalu ayah korban menanyakan darimana air yang lengket itu
“Dari sanalah ayah korban mulai curiga, dan selalu mencari tahu asal usul air yang lengket itu,” ucap Yusuf, Minggu (28/3) siang.
BG langsung bercerita dan mengatakan bahwa SP yang membuatnya. Merasa ada hal yang aneh dan mengarah pada pencabulan, akhirnya orangtua BG melaporkan SP ke polisi
“Ternyatanya pelakunya adalah orang dekat korban. SP sendiri dipercayakan untuk menjaga dan memandikan BG,” terang Yusuf.
Hingga Rabu (22/3) tepatnya pukul 12:00 WIB, SP langsung dijemput dan digiring ke Mapolsek Sagulung. SP mengaku bahwa ialah yang membuat air lengket(lendir) di pada BG
“SP sudah kami amankan, kami masih meminta keterangan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, SP di kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Komentar