oleh

Penusuk Syekh Ali Jaber Di Vonis 4 Tahun Penjara

-Kriminal-393 views

Bandar Lampung – Putusan kasus penuskan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alpin Andrian kembali di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung karang. Kamis (01/03)

Berdasarkan pantauan , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alpin sebagai penusuk Syekh Ali Jaber.

Vonis itu, diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Alpin 10 tahun penjara. 

Kemudian, Terdakwa juga terbukti salah dengan melakukan penganiayaan menggunakan senjata, pisau dapur.

Selama persidangan juga, Alpin berprilaku sopan dan korban Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan tersangka, maka Alpin mendapatkan keringan hukuman. (Agung Kurniawan)

Baca Juga:  Gagalkan Curas, Rizki Maulana "Cair" Dari Kapolda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed