oleh

Ketua DPRD Lampung Sosperda Pedoman Rembug Desa

-Advetorial-217 views

LAMPUNG TENGAH-Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, S.H, M.H, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Dapil VII Lampung Tengah. Kali ini, Perda Nomor I Tahun 2016 , yang disosialisasikannya, dimana Perda tersebut berisi tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Perda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, pada Sabtu (14/3/2020) kemarin.

Menurutnya, potensi terjadinya konflik di masyarakat harus diantisipasi sedini mungkin dan jangan sampai dibiarkan hingga membesar, apalagi sampai menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa.

Karena, beberapa konflik yang pernah terjadi sebelumnya diketahui berawal dari masalah yang sebenarnya sepele. Namun karena hal itu dibiarkan maka konflik tersebut membesar dan meluas, hingga menimbulkan kerugian materi bahkan hingga berjatuhan korban. Oleh karenanya, hal tersebut harus diantisipasi sedini mungkin agar tidak lagi terulang dikemudian hari.

Dari latar belakang hal itulah, maka lahir Perda tentang rembug desa tersebut. Sebab, rembug desa, dipandang merupakan solusi yang paling.tepat, dalam rangka meredam potensi terjadinya konflik.

“Kami memandang sangatlah penting untuk. mensosialisasikan Perda Rembug Desa ini, sebagai antisipasi ataupun upaya pencegahan terjadinya konflik, agar tidak membesar dan meluas. Seperti kita ketahui bahwa banyak hal yang bisa memicu terjadinya konflik, seperti.perselisihan antara warga dengan warga, kemudian antara warga dengan pihak coorporate, lalu, masalah jalan rusak, kerawanan pangan, kawasan register juga bisa menimbulkan konflik. Oleh karenanya, hal itu harus diantisipasi sedini mungkin mulai dari tingkatan desa untuk segera.dicarikan solusinya, dan solusi yang tepat adalah melalui rembug desa,” tegas Mingrum.

Masih dikatakannya bahwa jika permasahan belum bisa selesai dalam rembug desa, bisa dinaikan ke tingkat kecamatan, diselesaikan bersama forkompincam, dan seterusnya.

Baca Juga:  Peraturan daerah provinsi lampung tahun 2021 -2022

Selain memberikan materi, Mingrum juga sekaligus menyempatkan untuk menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat, yaitu dengan memberikan waktu tanya jawab, yang sangat direspon oleh masyarakat yang hadir. Hal itu terbukti dengan banyaknya masukan, informasi, pertanyaan bahkan usulan yang disampaikan oleh masyarakat.

Hadir dalam acara sosialisasi Perda tersebut, Camat beserta Forkompincam Sendangagung, para kepala kampung dan perangkat kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh.pemuda, tokoh pendidikan dan beberapa perwakilan palajar.

Camat Sendangagung, Hi. Bambang Suharyono, M.M, dalam sambutannya.menyampaikan ucapan terimakasih kepada Mingrum Gumay, yang telah berkenan hadir dan memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat di Kecamatannya.

Sementara Wahyudi, selaku Koordinator Penyelenggara Sosialisasi Perda tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, khususnya Forkompincam Sendangagung atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga penyelenggaraan sosialisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik. Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada masyarakat yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Harapannya, sosialiasi perda tersebut dapat di ketuk tularkan kepada warga masyarakat yang.lainnya, sehingga benar-benar dapat  memberikan kemanfaatan dan
kemaslahatan bagi seluruh masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed