
Bandar Lampung –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Polda, TNI-AL, Danrem, terkait pengarah Gugus Tugas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, mengatasi covid-19, Selasa 23 Maret 2020.
“Dengan catatan ada mekanismeKetua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan ada Keppres No. 7 tahun 2020. Tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, anggaran terkait bencana non alam, pada prinsipnya DPRD Provinsi Lampung dapat memahami ada pengangguran yang memang sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat.

yang kita lalui agar maksud dan tujuan tidak menyimpang dari peraturan, untuk memaksimalkan kebutuhan medis demi menyelamatkan jiwa masyarakat”, jelas mingrum.



Komentar