
Bandar Lampung – Japriyanto Manalu mendapat porsi untuk bertanya kepada saksi Chandra Safari. Sesi tanya jawab ini berlangsung pada persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 2 April 2020. Japriyanto ialah tim dari pengacara terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara –Bupati Lampung Utara non aktif.
Japriyanto: Saudara saksi, di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan_read) nomor 8 huruf D. Saksi menjelaskan bahwa saya mengetahui saudari Rina Febrina merupakan istri dari saudara Syahbudin yang berprofesi sebagai Dosen Teknik Sipil di Universitas Malahayati. Sebelum menjadi dosen, saya pernah mendengar saudari Rina Febrina pernah bekerja di konsultan bersama dengan suami sebelumnya, namun tidak mengetahui perusahaan apa. Pertanyaannya, kapan dan tahun berapa Rina kerja di konsultan? Dan apakah itu di Lampung Utara?
Chandra Safari: Dulu ibu itu pernah jadi konsultan. Saya tidak tahu (ada kerjaannya di Lampung Utara_read).
Japriyanto: Ketika berhubungan dengan Syahbudin, apakah juga saudara berhubungan dengan Rina Febrina?
Chandra Safari: Tidak pernah secara pribadi.
Japriyanto: Selain Syahbudin dan orang-orang di PU-PR Lampung Utara, apa ada orang lain selain orang-orang di PU-PR Lampung Utara yang bisa mengatur masalah proyek? Apakah itu saudari Rina?
Chandra Safari: Saya tidak tahu pak.
Japriyanto: Dalam BAP angka 25 milik saudara, dan dikaitkan dengan BAP nomor 54 halaman 7. Saudara menjelaskan bahwa pada 2017 Syahbudin menawarkan 10 paket pekerjaan konsultan kepada saya dengan fee 65 persen untuk Syahbudin dan anda mendapat 35 persen dari setiap pekerjaan. Setelah itu paket diberikan ke saya. Demikian diulang pada BAP halaman 7 tentang kommitmen saya dengan Syahbudin 35 persen dan 65 persen. Apakah setiap pekerjaan yang saudara dapat di PU-PR, selalu dengan menggunakan metode yang sama dengan yang barusan?
Chandra Safari: Selalu begitu pak dari era 2017.
Japriyanto: Dari yang saudara jawab, dari era 2017. Artinya anda tidak pernah bicara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara?
Chandra Safari: Tidak pernah pak.
Jika diperhatikan sesi tanya jawab di atas, ada kesaksian dari saksi menyoal hubungan suami-isteri antara Rina Febrina –Dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Lampung– dan Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif (salah satu terdakwa dalam kasus ini). Menjawab hal ini, Rina Febrina mengatakan keterangan Chandra Safari itu keliru.
Fajar Sumatera: Salah satu saksi atas nama Chandra Safari mengatakan anda adalah isteri kedua dari Syahbudin. Bagaimana anda menanggapi kesaksian itu?
Rina Febrina: Salah. Saya bukan isteri kedua.
Fajar Sumatera: Oh.. Bukan ya?
Rina Febrina: Bukan.
Fajar Sumatera: Jadi yang sebenarnya bagaimana?
Rina Febrina: Saya memang isteri dia bukan kedua, dan satu-satunya. (nada suara Rina Febrina memberikan jawaban ini sambil tertawa). (Ricardo Hutabarat)