oleh

Permainan Fee Proyek di Disdik Lampung Utara Dibocorkan Gunaido Utama ke KPK: Atas Perintah Agung Ilmu Mangkunegara

Permainan Fee Proyek di Disdik Lampung Utara Dibocorkan ke KPK: Atas Perintah Agung Ilmu Mangkunegara
Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Utama menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 8 April 2020. Foto: Tinus Ristanto/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sejumlah informasi tentang permainan fee proyek pada Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Lampung Utara. Informasi itu datang dari Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Gunaido Utama. Ia adalah saksi dalam perkara korupsi fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PU-PR Lampung Utara.

Bocornya informasi itu dimulai saat ia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK tanggal 25 Januari 2020. Pada tanggal itu, ia menyampaikan ada hal yang ingin ia tambahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya –sebelumnya ia sudah menjalani pemeriksaan.

Jaksa KPK Ikhsan Fernandi mencecar Gunaido Utama di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 8 April 2020. “Apakah anda tahu tentang pungutan fee proyek di dinas-dinas lain di Kabupaten Lampung Utara?” tanya Ikhsan Fernandi. Gunaido mengatakan, ia secara pribadi tidak mengetahui pungutan fee proyek di dinas, selain di Disdik dan Dinas PU-PR. “Di luar dinas PU dan Pendidikan saya tidak tahu soal fee,” ungkapnya.

Berangkat dari keterangan Gunaido ini, jaksa KPK kemudian melakukan konfirmasi ulang tentang keterangannya di dalam BAP berkaitan dengan fee-fee di Disdik Lampung Utara. “Apa yang anda tahu soal proyek di Disdik sepanjang tahun 2014 sampai 2109?” tanya jaksa.

Gunaido memberikan penjelasan dan menyebut keterlibatan Suwandi, selaku Kadisdik Lampung Utara dalam urusan pungutan fee proyek saat ia menjabat sebagai pejabat fungsional di dinas itu. “Saat itu bupati menyampaikan kepada saya untuk mengamankan fee proyek di Disdik. Beliau bilang, sampaikan ke Kadis (Kepala Dinas), agar Kadis dapat mengamankan fee. Saat itu Kadis bernama Suwandi,” jawab Gunaido.

Keterangan Gunaido ini kemudian ditanggapi oleh jaksa KPK. Menurut kesaksian Gunaido di dalam BAP, ia kemudian menyetorkan uang Rp700 juta kepada Agung Ilmu Mangkunegara. “Betul itu pak. Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima para kepala sekolah kemudian dipotong pak,” jelas Gunaido.

Baca Juga:  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Belum Terima Surat Sakit Sri Widodo Dari KPK

“Itu uang Rp 700 juta di tahun 2017. Saya diminta bupati untuk cari uang dari rekanan di Disdik, kemudian saya koordinasikan dengan Suwandi. Setelah itu saya dapat daftar paket dan saya berikan kepada rekanan,” lanjut Gunaido.

Jaksa KPK kemudian menyatakan bahwa Gunaido melakukan penambahan informasi berkenaan dengan fee proyek di Disdik Lampung Utara –yang semula dituangkan dalam BAP nomor 13 dan dituangkan kembali dalam BAP nomor 19. (Ricardo Hutabarat)

News Feed