oleh

Saat Hakim Penasaran Soal Kemana Ujung Dari Uang Rp45 Miliar yang Disetorkan ke Adik Agung Ilmu Mangkunegara

Saat Hakim Penasaran Soal Kemana Ujung Dari Uang Rp45 Miliar yang Disetorkan ke Adik Agung Ilmu Mangkunegara
Taufik Hidayat, memegang microphone duduk sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 9 April 2020. Foto: Ricardo Hutabarat/Fajar Sumatera.

Bandar Lampung – Saksi atas nama Taufik Hidayat –saudara angkat Agung Ilmu Mangkunegara, tidak tahu soal kemana ujung dari uang-uang yang dikumpulkannya setelah diberikan kepada Akbar Tandaniria alias Dani. Dia menjadi saksi untuk persidangan kasus korupsi suap fee proyek pada Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 9 April 2020.

Dalam persidangan ini, Agung Ilmu Mangkunegara adalah terdakwa. Ia adalah Bupati Lampung Utara non aktif. Dani sendiri adalah adik dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Atas kesaksian Taufik, majelis hakim bertanya-tanya, kepada siapa kemudian uang yang dikumpulkan itu diperuntukkan oleh Dani. “Tadi anda katakan, bahwa 30 sampai 35 persen adalah fee yang anda kumpulkan dari proyek fisik dan non fisik, benar begitu?” tanya Efiyanto, selaku Ketua Majelis Hakim. “Benar begitu Yang Mulia. Seluruhnya (setor ke Dani),” jawab Taufik Hidayat.

Hakim kemudian bertanya lagi, kemana uang itu diperuntukkan oleh Dani. “Saya nggak paham kalau soal itu,” ucapnya. “Atau ada yang nyangkut ke orang lain, atau ke Dani semua?” tanya Efiyanto lagi. Pertanyaan itu kemudian dijawab Taufik dengan kalimat “saya nggak paham”. “Yang jelas, itu semua ke pak Akbar (Dani),” jelasnya.

Hakim tidak melanjutkan pertanyaan. Yang menjadi pertanyaan, apakah Dani akan dihadirkan sebagai saksi untuk mengklarifikasi keterangan Taufik Hidayat. “Nah, saya tidak tahu apakah dia akan dihadirkan atau terdaftar sebagai saksi,” ungkap Efiyanto saat ditanya Fajar Sumatera.

Hakim menilai, kehadiran Dani sangat diperlukan untuk dapat menjawab kemana uang dari Taufik Hidayat itu diperuntukkan. “Mungkin akan dihadirkan. Coba tanya sama jaksa,” ujar dia. “Yang jelas, yang bersangkutan atas nama Dani, ada di dalam berkas dan sudah dimintai keterangannya oleh penyidik,” tandasnya.

Baca Juga:  Saat PPKM, Pemprov Lampung Doyan Buat Kerumunan

Dalam kesaksian Taufik Hidayat di hadapan majelis hakim, dia mengatakan telah menyetorkan Rp 45 miliar lebih kepada Dani. Besaran uang itu adalah total dari keseluruhan yang disetorkan ke Dani sejak tahun 2015. (Ricardo Hutabarat)

News Feed