Bandar Lampung – Cerita ini berawal dari keterangan Syahbudin, 13 Januari 2020 lalu. Kadis PU-PR Lampung Utara non aktif ini menjadi saksi untuk persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang turut menyeretnya. Syahbudin berkata, ia mendapat instruksi dari Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara untuk menemui Musa Zainudin –saat itu anggota DPR RI Komisi V dan juga Ketua PKB Lampung.
Perintah itu kemudian dilaksanakannya. Pertemuan dengan Musa Zainudin dia bilang terjadi di tahun 2016. Ia menceritakan bahwa ada peran Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi. “Bupati minta untuk persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat agar menjadi atensi,” ujarnya, Senin siang lalu.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi perselisihan menyoal fee yang akan disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara untuk membalas jasa Musa Zainudin. Akhirnya besaran fee yang akan diterima Musa Zainudin ‘deal’. Nilainya Rp 2,5 miliar. DAK yang berhasil diterima Pemkab Lampung Utara di tahun 2017 sebesar Rp 60 miliar. “Kalau tidak begitu (melakukan lobi-lobi), DAK yang turun paling Rp20 miliar saja,” akunya di hadapan majelis hakim. Berulang kali dimintai konfirmasi soal kronologi peristiwa itu, Syahbudin bilang, “Ke Desyadi aja ya. Dia yang paling tahu. Yang jelas, itu ada di dalam BAP saya”.
Desyadi pun akhirnya dipanggil menjadi saksi. Pada 30 Maret 2020, Desyadi menyampaikan informasi tentang pertemuannya dengan Musa Zainudin. Informasi baru diungkap oleh dia. Dalam pertemuan itu ada Syamsir dan Syahrudin Putera. Kepada jaksa KPK, ia mengatakan bahwa Syamsir yang dimaksud adalah Sekda Lampung Utara, Syahrudin Putera sendiri adalah Kadis Perdagangan Lampung Utara.
Desyadi mendetailkan tentang uang yang mengucur ke Musa Zainudin. Desyadi tahu dan masih ingat. Karena dia dan Syahbudin yang menyiapkan uangnya dan mengantar. Kesaksian Desyadi ini dibantah oleh terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, ‘mantan bosnya dulu’. Tapi dia tidak bergeming, ia tetap pada kesaksian yang memang pernah dialami dan dirasakannya. “Tidak benar saya pernah memerintahkan uang memberi uang. Saya hanya minta untuk dicaritahu, apakah ada DAK yang diurus oleh Musa Zainudin atau tidak,” kata Agung.
Syamsir akhirnya dihadirkan menjadi saksi. Ia juga diminta untuk menjelaskan pertemuannya dengan Musa Zainudin. Mula-mula, Syamsir mengatakan bahwa ia tidak tahu tentang adanya pemberian uang kepada Musa Zainudin. Tapi faktanya berbeda. Di dalam BAP Syamsir, ia bilang, pada saat itu dia menerima perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara untuk menanyakan berapa besaran fee yang akan diberikan kepada Musa Zainudin dalam hal mengurusu DAK.
“Saudara saksi, saya akan coba mengingatkan. Di dalam BAP nomor 11. Anda jelaskan, bahwa suatu saat di dalam acara di rumah dinas bupati, saya diperintahkan bupati untuk mencek DAK senilai Rp40 miliar yang mana saja yang diurus Musa Zainudin selaku anggota DPR RI Dapil Lampung Utara. Kalau mengurus itu, berapa feenya,” ungkap jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. Syamsir tidak bisa membantah. Ia membenarkan ucapan Taufiq Ibnugroho dan mengakui bahwa apa yang ada di dalam BAP, adalah benar.
Saat berkas perkara untuk empat terdakwa; Agung Ilmu Mangkunegara; Syahbudin; Kadis Perdagangan Wan Hendri; dan Raden Syahril orang kepercayaan Agung dilimpahkan ke pengadilan, 17 Februari 2020, KPK menegaskan tidak melakukan pemeriksaan kepada Musa Zainudin.
Rangkaian kesaksian di atas menandakan, baik Syamsir; Desyadi; dan Syahbudin, bergerak atas perintah Agung Ilmu Mangkunegara. Lantas atas dasar apa Syahrudin Putera ada di dalam pertemuan itu? Syahrudin Putera saat ini telah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lampung Timur.
Adalah Syamsir yang mampu menjawab pertanyaan tadi. Mula-mula Syamsir menolak untuk memberikan waktunya untuk sesi tanya jawab dengan Fajar Sumatera. “Saya sudah lelah benar. Mohon maaf,” katanya, 8 April 2020. Menurut dia, Syahrudin Putera saat itu adalah bagian dari Pemkab Lampung Utara. Syamsir mengaku dia yang mengajak Syahrudin untuk menemaninya ketika menemui Musa Zainudin.
“Karena dia itu kan masih staf kita. Masih kepala dinas saat itu, itu jawabannya. Dan saya yang ngajak. Cuma teman aja,” ungkapnya. Ia mengatakan bahwa Syahrudin Putera bukan orang asing bagi Musa Zainudin. “Dia (Syahrudin Putera) kenal (dengan Musa Zainudin. Nggak ada (hubungan lain di antara Syahrudin dan Musa Zainudin),” timpalnya.
Berdasarkan keterangan Hendra Wijaya Saleh –terdakwa yang menyuap Agung Ilmu Mangkunegara, Syahrudin Putera punya staf di Dinas Perdagangan Lampung Utara dan merupakan orang kepercayaan. Namanya A Rozie. Sosok ini kemudian dihadirkan sebagai saksi, 16 Maret 2020 lalu. A Rozie mengklaim jika keterangan tersebut keliru. “Bukan begitu. Enggak, enggak benar itu,” katanya.
Saat ditanya apakah ada kedekatan khusus di antara mantan bosnya dengan Musa Zainudin, ia mengaku tidak tahu secara pasti. “Mungkin gitu (dekat),” ketusnya sembari meminta untuk tidak lagi ditanyai, “Sudah dulu ya”. Fajar Sumatera telah melayangkan pertanyaan seputar pertemuan yang disampaikan para saksi di pengadilan. Hingga kini, belum ada jawaban dari Sekda Lampung Timur itu.
Syahrudin Putera dilantik menjadi Sekda Lampung Timur, 31 Maret 2017. Ia dilantik oleh bupati Chusnunia Chalim –kini Wakil Gubernur Lampung. Pelantikan ini berlangsung sesuai Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 821.22/647/25/SK/2017 tertanggal 29 Maret 2017. Syahruddin Putra merupakan sekretaris daerah termuda di Provinsi Lampung. Pria kelahiran tahun 1970 ini telah menempuh karir dengan cukup cemerlang. Syahrudin mengisi jabatan yang sudah kosong sejak 12 Januari 2015.
Dilihat dari cuitan Noverisman Subing, anggota DPRD Provinsi Lampung @nover_subing, Syahrudin Putera disebutnya merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). “Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim melantik Syahrudin Putra sebagai Sekda Lampung Timur, keduanya merupakan kader PMII, smg amanah,” tulis anggota dewan dari Fraksi PKB itu, 1 April 2017 lalu.
Cuitan Noverisman Subing @nover_subing di akun twitternya.Noverisman yang merupakan warga Jalan Kelapa No. 99 Sepang Jaya Kedaton, Kota Bandar Lampung ini, juga menjadi Ketua PW IKA PMII Lampung dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Musa Zainudin pun adalah kader PMII. Sepanjang karirnya, Musa Zainudin adalah Pengurus PB PMII 1992-1994. (Ricardo Hutabarat)