oleh

Bikin Malu, Walikota Gagal Paham Undang-undang

-Bandar Lampung-1,367 views

Viral di aplikasi Tiktok video unggahan akun @lampunggehnews yang memuat pernyataan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dikonfirmasi media terkait regulasi mengenai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan pesisir pantai.

Dalam video itu Eva cenderung asal dan tidak menguasai undang-undang yang mengatur tentang kewenangan Provinsi dalam pengelolaan laut.

“Kalau laut  di pesisir pantai ini kan bukan kapasitas kabupaten kota karena ada pasalnya no 14 ayat 1 undang undang 2023 tahun 2014,”sebut Eva.

Bahkan dalam unggahan itu Eva kembali terlihat sangat tidak paham undang-undang, Walikota Bandar Lampung itu mengatakan soal jarak centimeter padahal dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 27 ayat 3 mengatur paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai sama sekali tidak ada kata-kata yang memuat tentang ukuran centimeter.

“Jadi semua pesisir pantai walaupun itu hanya berapa centimeter lah istilahnya itu sudah milik provinsi ,tapi ini tanggung jawab kita bersama ,bahwa pemerintah kota Bandarlampung bersama Forkompinda ,pak Dandim dan masyarakat sudah kita lakukan dan kemaren ada di pesisir lainnya sudah kita lakukan,”ucap Eva.

Alhasil gagal pahamnya Walikota dalam menjelaskan aturan tersebut menuai koreksi dari salah akun tiktok @Napoleon0144.

“Ijin koreksi Bu, aturan yang mengatur kewenangan laut dan pantai ada di pasal 27 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan,”tulis  Napoleon.

Diketahui, kewenangan pengelolaan laut oleh Provinsi diatur dalam Undang-undang nomor nomor 23 tahun 2014 BAB V KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN di Bagian Kesatu Kewenangan Daerah Provinsi di Laut pasal 27 ayat 3yang berbunyi  Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Baca Juga:  Dirwatkeshab Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Kelas I Bandarlampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

News Feed