Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen-HAM) Provinsi Lampung dibuat ‘pusing’ atas adanya isu dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan itu ditengarai dilakukan oknum pegawai di jajaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Nofli menyebutkan, secara aturan tidak ada penerapan pematokan biaya ketika pelaksanaan pemberian asimilasi dan hak integrasi itu diterapkan. Praktik-praktik koruptif yang belakangan menjadi ‘buah bibir’ di sejumlah pemberitaan menjadi tantangan tersendiri baginya selaku pimpinan.
Menanggapi polemik itu, ia berharap pers dapat memberikan informasi yang lebih rinci kepada Kanwil Kemenkum-HAM Lampung. Sehingga itu dapat menjadi bentuk dukungan pers dalam memberantas tindakan atau perilaku yang menyimpang dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“Pertama itu, saya harap juga teman-teman pers dapat memberikan informasi yang mendetail. Itu akan cukup membantu kami, untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Nofli, Senin, 13 April 2020. “Saya pastikan yang bersangkutan akan mendapat perlindungan, identitasnya dirahasiakan, dan hak-haknya tetap terpenuhi. Artinya tidak membuatnya terbebani,” timpalnya.
Hari ini, ujar Nofli, ia telah membentuk tim untuk menelusuri informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan media. Tim ini nantinya akan mendata sejumlah nama yang diduga dipungut biaya oleh oknum petugas. “Kita cari inisial dari informasi yang disampaikan teman-teman pers. Ada kesulitan tertentu untuk kita dalam mencari inisial yang dimaksud di dalam pemberitaan itu. Belum tentu juga bahwa itu adalah inisial dari yang dimaksud media. Maka kami juga butuh informasi yang lebih, supaya lebih cepat. Hari ini tim itu sedang bekerja. Saya yakinkan tim ini independen,” ungkapnya.
Pencarian terhadap narapidana dengan inisial yang disebut di dalam sejumlah pemberitaan media, kata Nofli, akan berlangsung di seluruh jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung. “Pencarian itu akan dilakukan di seluruh jajaran kita,” tandasnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi mengatakan, ia akan melakukan kunjungan ke jajaran Pemasyarakatan dalam rangka penelusuran. “Kita pasti akan cek. Jika itu benar, sanksi tegas menanti. Berulang kali saya sampaikan, jika mengulah dan melakukan pelanggaran, kita tindak,” tandasnya. “Maka kita juga berharap teman-teman media yang tahu tentang persoalan ini, memberikan informasi. Sehingga tidak menjadi fitnah,” lanjutnya.
Sebelumnya pada 12 April 2020, sejumlah media online di Provinsi Lampung melaporkan bahwa kisaran nominal uang yang diduga dipungut dari narapidana –yang ikut dalam program asimilasi dan hak integrasi, berinisial R dan M; sebesar Rp 5 sampai 10 juta. (Ricardo Hutabarat)