oleh

Komisi III DPRD Lampung Apresiasi Ketegasan OJK

 

Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim

Bandar Lampung- Komisi III DPRD Lampung mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang masih membandel terkait aturan relaksasi kredit dengan menarik paksa kendaraan konsumen.

Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim berpendapat ketegas OJK sangat diperlukan dalam mengawasi perusahan leasing bandel karena relaksasi kredit memang harus di patuhi oleh perusahan, disebabkan banyak warga yang terdampak dengan kondisi saat ini.
“ Kita apresiasi ketegasan OJK, karena saat ini mari kita sama-sama prihatin dengan kondsi pandemi Covid-19, karena sangat berimbas sekali dengan pendapatan masyarakat dengan adanya wabah covid-19,”kata politisi Gerindra, Kamis (16/4).

 

Kendati demikian, Fadil meminta warga jangan menjadikan alasan pandemi dengan sengaja menunda pembayaran jika memang memiliki kelebihan uang hendaknya dibayarkan.

“ Relaksasi ini kan hanya untuk warga yang terdampak, jangan juga dijadikan alasan bagi warga yang tidak terdampak kalau memang punya uang lebih atau tabungan yang hendaknya di bayarkan. Karena yang sangat terkena imbasnya masyarakat menangah kebawah, bagi yang mampu jangan di jadikan tameng untuk tidak membayar,”katanya.

Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menghimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Bagi perusahaan yang membandel OJK Lampung akan memberi sanksi tegas.

“ Kami tidak segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang perusahan itu masih membandel, silahkan saja laporkan ke OJK,”tegas Indra Krisna usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 Balai Keratun Pemprov Lampung, Rabu 15 April 2020.
Indra mengatakan regulasinya sangat jelas yakni tentang stimulus restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical

Baca Juga:  Andi Surya Gagas Kembali Jembatan Selat Sunda

“ Melalui kebijakan itu, debitur diizinkan untuk mengajukan keringanan kredit kepada pihak perbankan maupun perusahaan leasing,”tandasnya.(Bam)

News Feed