oleh

Menelusuri Surat Panggilan Saksi Dari KPK Kepada Endah Kartika Prajawati dan Maya Metisaa

Saat KPK Ditanya Pers Soal Keberadaan Fisik dan Kapan Surat Sakit Sri Widodo Itu Diberikan ke Hakim: Buat Apa Mu Itu?
Gedung KPK diselimuti spanduk saat kampanye anti korupsi dengan slogan Berani Jujur Hebat! Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Tulisan ini bertujuan untuk merespons rasa penasaran publik yang bertanya tentang kronologis atau alur pengiriman surat pemanggilan kepada saksi bernama Maya Metissa dan Endah Kartika Prajawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu dimaksudkan agar keduanya dapat hadir pada persidangan kasus korupsi suap fee proyek Dinas PU-PR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 16 April 2020 kemarin.

Belakangan kedua orang itu tidak hadir alias mangkir. Maya Metissa, seorang dokter dan juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Utara berhalangan hadir karena sedang dalam tahap isolasi mandiri. Ia menerakan surat sakit dan memuat informasi bahwa Maya Metissa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) karena pernah bersentuhan langsung dengan pasien terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Endah Kartika Prajawati, isteri dari terdakwa Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangkunegara juga tidak hadir. Tidak ada keterangan dan surat resmi atas ketidakhadirannya. Tapi menurut Sopian Sitepu, pengacara Agung Ilmu Mangkunegara, Endah sedang dalam kondisi sakit. Badannya disebut-sebut dalam kondisi panas.

Sopian Sitepu berkata bahwa Endah saat ditemui ke kediamannya sedang berada di dalam kamar. Sopian menyatakan kepada majelis hakim dan jaksa KPK, bahwa status Endah sebagai saksi baru diketahuinya pada Rabu, 15 April 2020. Hal itu yang membuat Endah tidak dapat menerakan surat sakitnya. Ia berjanji akan menyusulkan surat sakit Endah kepada KPK. Artinya, sakit dulu, baru surat dari dokter menyusul.

Dengan nada tegas, Sopian Sitepu menyampaikan dasar atau alasan ketidakhadiran Endah Kartika Prajawati. Dia bilang bahwa faktanya keberadaan Endah sebagai saksi baru diketahui tadi malam (Rabu, 15 April 2020_read).

Baca Juga:  Libido Tinggi, Guru Honorer Cabuli Siswi

“Terimakasih kepada majelis dan jaksa penuntut umum. Jadi memang, daftar saksi untuk sidang hari ini, kami baru dapat tadi malam. Termasuk di situ kami lihat, ibu Endah. Setelah itu kami langsung datang ke rumah, nah kami lihat ibu Endah dalam keadaan panas. Dia di dalam kamar tersendiri. Kami mohon maaf. Tapi faktanya adalah, tadi malam kami baru dapat daftar saksi untuk sidang hari ini. Terimakasih yang mulia. Terimakasih bapak-bapak dan jaksa penuntut umum,” jelas Sopian Sitepu, Kamis, 16 April 2020.

Memangnya kapan surat pemanggilan saksi diberikan atau disampaikan KPK kepada Endah Kartika Prajawati? Kenapa baru sadar menjadi saksi? Kira-kira itu pertanyaan seorang teman kepada redaksi Fajar Sumatera.

Berangkat dari pertanyaan itu, Fajar Sumatera mencari tahu, kapan sebenarnya surat panggilan dari KPK itu dikirim kepada orang yang bersangkutan. Sebab, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho merasa heran dan curiga atas penjelasan Sopian Sitepu.

Kata Taufiq, dari mana Sopian Sitepu tahu kondisi Endah Kartika, dan kenapa Endah tidak memberitahu KPK soal ketidakhadirannya itu.

“Kalau saksi-saksi tidak hadir, pasti ada alasannya. Maka kita tanya ke PH (Sopian Sitepu_read), darimana kok tahu dan bisa menyatakan kalau saksi Endah Kartika Prajawati sakit. Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum_read), yang memanggil, belum dapat keterangannya dan tidak ada surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sedang sakit. Kalau Maya ada, memang ada surat resmi,” katanya kepada Fajar Sumatera, Kamis, 16 April 2020, malam.

Dari sini muncul pertanyaan, kapan surat pemanggilan saksi dari KPK dilayangkan?

Untuk diketahui, Maya Metissa dan Endah Kartika adalah ASN di Kabupaten Lampung Utara. KPK memberikan surat panggilan saksi dua orang itu kepada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara.

Baca Juga:  Saat Hubungan Rumah Tangga Dari Syahbudin Diungkap, Benarkah Rina Febrina Isteri Kedua?

Fajar Sumatera meminta konfirmasi kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara Sofyan. Ia meyakini, surat panggilan dari KPK untuk dua orang saksi itu diterima ter tanggal 13 April 2020. Sofyan sudah sering berurusan dengan surat panggilan saksi yang berasal dari KPK. Jangankan surat saksi yang berstatus ASN di Kabupaten Lampung Utara, surat saksi untuk para kontraktor pun turut diterimanya dari KPK.

“Tanggal 13 April 2020 surat panggilan saksi dari KPK untuk beliau (Dokter Maya Metissa dan Endah Kartika Prajawati_read) masuk ke kami,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Senin, 20 April 2020.

“Artinya begini, jika pihak KPK ada kirim surat, saya akan tindaklanjuti, dan setelah itu saya juga kasih pemberitahuan ke mereka. Jadi selama tidak ada surat, saya juga tidak merasa perlu untuk kasih pemberitahuan ke KPK,” terangnya.

“Untuk ibu Endah, saya sampaikan suratnya kepada pak Yamin Tohir. Surat seperti itu biasanya kan memang ke saya dikirim oleh KPK, maka langsung saya tindaklanjuti, gitu,” kata Sofyan.

Fajar Sumatera mengkonfirmasi kepada Sofyan, apakah Yamin Tohir yang dimaksudnya adalah paman dari Agung Ilmu Mangkunegara sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Benar seperti itu,” jawabnya.

Sofyan melanjutkan, bahwa surat panggilan yang ditujukan ke Maya Metissa juga ditindaklanjutinya. “Saya berikan ke suami beliau (suami Maya Metissa_read),” ungkapnya.

Dia menegaskan, selama dia menerima surat panggilan, secara otomatis ia juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak KPK.

“Misalnya begini, saya juga pernah dikirim surat dari KPK. Daftar pemanggilan saksi itu berisi nama-nama kontraktor. Saya kan nggak paham tentang itu, maka saya koordinasi dengan pihak Dinas PU-PR. Kalau mereka sanggup menyampaikan surat itu, mereka akan teruskan. Kalau mereka tidak mampu, maka saya akan beritahukan ke KPK. Selalu begitu,” tambah Sofyan.

Baca Juga:  Kekonyolan Fadly Achmad: Kaban Kesbangpol Lampung Utara yang Mau Coba-coba Cuci Tangan Padahal Ikut Main Proyek

Pakar Hukum Pidana, Eddy Rifai menegaskan, prosedur pemanggilan saksi yang dilakukan jaksa KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat panggilan kepada saksi itu selambat-lambatnya harus sudah dikirimkan tiga hari sebelum sidang dimulai.

“Memang aturannya begitu sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Setahu saya, selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai. Harusnya KPK melakukan seperti itu,” kata Pakar Hukum Pidana, Dr Eddy Rifai saat dihubungi, Minggu, 19 April 2020. (Ricardo Hutabarat)

News Feed