oleh

KPK Ingatkan Jajaran Lapas dan Rutan di Lampung Untuk Tidak Tunggangi Momentum Covid-19

Rony Kurnia Sangat Yakin Tidak Ada Perlakuan Khusus di Ruang Sidang Online Tipikor Dari KPK; Padahal Ada Buah Jeruk di Meja Agung Ilmu Mangkunegara
Kepala Rutan Bandar Lampung Kelas 1A Rony Kurnia berdiri di tengah spanduk berisi tulisan program asimilasi yang diterima narapidana tidak dipungut biaya. Foto: Istimewa

Bandar Lampung – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan akan mencopot pejabat di jajaran Divisi Pemasyarakatan yang ketahuan melakukan pungli kepada narapidana atas pelaksanaan program Asimilasi dan Hak Integrasi.

BuProgram ini hadir sebagai upaya Kemenkum-HAM mencegah Covid-19.

Penegasan Yasonna ini buntut dari adanya dugaan pungli di jajaran Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum-HAM Provinsi Lampung.

Dalam praktik program asimilasi itu, diduga ada biaya Rp 5 sampai 10 juta yang dikenakan kepada para narapidana.

Lanjutan dari ‘kemarahan’ Yasonna itu diikuti dengan turunnya tim investigasi. Ada dua tim yang dibentuk.

Satu, tim internal Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung. Tim ini dipimpin, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Edi Kurniadi.

Tim kedua datang dari Inspektorat Jendral Kemenkum-HAM dipimpin Tholib.

Melihat hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin. Apabila itu terbukti, KPK berharap jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan atau menunggangi momentum Covid-19.

“Kita tentu berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding saat dihubungi Fajar Sumatera, Selasa, 21 April 2020. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  17 Orang Profesor Dilatih KPK Menjadi Penyuluh Antikorupsi

News Feed