oleh

Satu Kilogram Sabu Disita, BNN Pusat Bilang Ada Indikasi Sindikat Lapas Bandar Lampung

 

Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram.

Sabu-sabu ini disita dari seorang pria berinisial H yang diamankan di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Sabtu, 18 April 2020. Berdasarkan laman resmi BNN RI, jenis pekerjaan pria itu adalah seorang nelayan.

Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Hendry Budiman membenarkan keterangan di atas saat dihubungi, Selasa, 21 April 2020.

Menurut dia, BNNP Lampung saat ini tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.

Dikonfirmasi mengenai keterangan di laman resmi BNN RI yang menyebut pria berinisial H itu masih bagian dari jaringan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bandar Lampung Kelas 1A, Hendry Budiman mengamininya.

Menurut dia, penyidikan lanjutan yang diungkap Hendry barusan, belum pada tahapan melakukan penelusuran ke LP Bandar Lampung Kelas 1A.

Pria berinisial H yang merupakan warga Kampung Sawah, Desa Rangai Tri Tunggal, Lampung Selatan itu dinyatakannya tidak melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Ia menegaskan, petugas BNNP Lampung tentunya pasti melakukan tindakan tegas terukur bagi pelaku yang berniat melawan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Ricardo Hutabarat)

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam Buka Bimbingan Teknologi (Bimtek) Bin Infolahta Ta 2021

News Feed