oleh

Bawaslu Sorot Politisasi Bansos

Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah  Hadiri rapat koordinasi (Rakor) tertutup yang di gelar di Ruang utama Gubernur Lampung (24/06).

Pada saat tahapan Off pandemi banyak bantuan dari pemerintah daerah yang berpotensi di politisi oleh Kepala daerah,
Oleh karena itu kita tidak bisa eksekusi karena tahapannya sedang off, “Jelas khoiriyah usai rakor dengan Arinal.

” Tetapi kalau sekarang tahapan nya sudah berjalan ada ketentuan di undang – undang 10 tahun 2016 bahwa kepala daerah di larang menggunakan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Ketua Bawaslu mengatakan bila ada kepala daerah yang melakukan politisi bansos maka itu di Duga kuat melanggar ketentuan pasal 33 undang undang 10 tahun 2016 sangsi nya adalah pembatalan pasangan calon.

” Adanya tantangan yang harus di hadapi di Pilkada yang berada di tengah covid-19 yaitu politisi bansos,politik uang, netralitas Asn, menurunnya partisipasi pemilih, kendala jaringan,itu semua bagian identifikasi yang di lakukan Kerawanan Pilkada di tahun 2020, “urainya

Bawaslu menjelaskan akan melakukan pengawasan penguat SDM pemilu hingga kita bisa melakukan penanganan terhadap pelanggaran pemilu.(Agung)

Baca Juga:  Bukan Kaleng-kaleng, Eva Dwiana Tetap Kader Banteng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed