Bandar Lampung-Rencana Uji Kompetensi eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung disinyalir bukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pasalnya sejumah pejabat yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas maupun Kepala Biro merupakan hasil dari uji kompetensi yang dilakukan tahun 2019 lalu, selain itu ada beberapa Eselon II yang justru tidak mengikuti uji kompetensi dan masih menjabat hingga saat ini tidak termasuk pejabat yang diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut.
Alhasil adanya rencana uji kompetensi menuai asumsi public jika hal itu hanya sebagai upaya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menggantikan pejabat yang diketahui dikenal dekat dengan Gubernur sebelumnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lingkungan Pemprov, alasan Badan Kepegawaia Daerah (BKD) melakukan uji kompetensi karena pejabat dimaksud telah menjabat selama dua tahun bakan lebih sedangkan uji kompetensi yang dilakukan tahun 2019 lalu belum genap dua tahun.
Terpisah Kepala BKD Lampung Lukmansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon bahkan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.
Hal yang sama juga saat media menghubungi Komisi Aparatur Sipil Negara belum mendapat respon.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dikabarkan akan kembali merombak kabinet di jajaran pejabat eselon II dalam waktu dekat.
Namun, sebelum adanya perombakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan mengadakan uji kompetensi terhadap ASN tersebut.
Beredar rumor jika evaluasi kinerja yang akan dilakukan hanya sebagai formalitas karena uji kompetensi itu hanya untuk menyingkirkan sejumlah pejabat yang akan digantikan oleh Gubernur, karena diduga nilai uji kompetensi akan diberikan dibawah standar kepada pejabat yang akan diganti bahkan yang menjadi keanehan adalah ada beberapa kepala dinas yang akan menjelang pensiun dimasukkan dalam daftar yang akan dimutasi melalui system uji kompetensi.
Selain pejabat yang akan memasuki masa pensiun terdapat beberapa eselon II yang diketahui kinerjanya bermasalah, dan hal itu yang menjadi alasan kuat Pemprov Lampung untuk menggantikan dengan pejabat baru yang diduga telah disiapkan.
Diketahui sejumlah nama pejabat yang akan di evaluasi kinerjanya yakni, SL (Kadis), LK (Kadis), RD (Kepala Biro), SD (Staf Ahli), HJS (Direktur RSDUAM), RH (Kadis), SA (Kepala Badan), HF (Kepala Biro), SM (Asisten), FZ (Staf Ahli), serta DBU (Staf Ahli).
Sementara Kepala Bidang Kabid Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah BKD Lampung Koharudin saat dikonfirmasi via sambungan telepon tidak merespon bahkan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.(Bung)
Komentar