Bandar Lampung-Rusaknya alat CT Scanning milik RSUDAM semakin menambah citra buruk rendahnya pelayanan kesehatan yang di gadang Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam salah satu janji politiknya akan dilakukan peningkatan.
Selain pemborosan anggaran, dengan adanya dugaan menghabiskan dana miliaran untuk menyewa CT Scaning Rumah Sakit swasta, masyarakat juga menjadi terbebani karena rujukan RSDUAM bagi pasien yang hendak Scaning di RS Malahayati dan Imanuel justru disinyalir membayar dan tidak mendapatkan klaim pembayaran dari rumah sakit plat merah tersebut.
“Tahun 2018 lalu saya mengantar kakak untuk Scaning tapi ternyata tidak bisa di lakukan di RS Abdul Moeloek karena rusak, akhirnya d rujuk ke salah satu RS swasta dan kami diharuskan membayar. Informasi nya pihak rumah sakit Abdul Moeloek akan mengganti klaim itu nyata sampe dengan sekarang tidak ada, “ungkap Puji, Sabtu (3/7).
Sementara Kabag Humas RSUDAM Ratna Dewi Ria saat akan dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak membalas.
Diberitakan sebelumnya, peningkatan pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit Abdul Moeloek yang merupakan bagian dari janji Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diprediksi tidak akanmenuai hasil, pasalnya salah satu sarana penunjang yakni alat CT Scaning diduga dalam kondisi rusak bahkan anggaran yang ada terindikasi menyewa milik dua rumah sakit swasta yakni RS Malahayati dan RS Imanuel.
Anggaran sebesar Rp 7 miliar yang dialokasikan diduga menjadi bancakan oknum RSDUAM dengan kedua rumah sakit swasta, dengan pembagian RS Malahayati dan Imanuel mendapatkan masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar dan sisanya terindikasi dibagi-bagi petinggi rumah sakit Abdul Moeloek.
Modus yang dilakukan ketika pasien akan melakukan Scanning, diduga pihak RSDUAM akan mengarakan untuk melakukan di kedua rumah sakit swasta tersebut.
Hal itu sering kali dikeluhkan pasien yang akan melakukan scanning sejak tahun 2019 lalu tidak terhitung pasien yang mengeluh dengan tidak berfungsinya alat CT Scanning RSUDAM.
Diketahui alat CT Scanning milik RSUDAM sejak lama tidak berfungsi dan mengalami kerusakan, alokasi anggaran yang ada justru digunakan untuk menyewa milik rumah sakit swasta semestinya rumah sakit plat merah dengan tipe A harus memenuhi standar seperti yang telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.(Bung
Komentar