oleh

Pematank Minta Kejati Usut Kasus Bansos dan Dinas PU Kota

Bandar Lampung – Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK) Gelar aksi demo di depan gedung Kejaksaan Tinggi (KEJATI) dalam rangka Bongkar korupsi atas penyalahgunaan Dana Paket Sembako dan dana Dinas Pekerjaan Umum.Rabu (15/07)

Ada beberapa tuntutan yang di layangkan oleh Ketua PEMATANK dalam aksinya, Mereka meminta Kejaksaan Tinggi usut kasus korupsi yang lagi hangat di perbincangkan di publik Atas penyalahgunaan dana paket sembako dan dana pekerjaan umum.

“Karena semua hanya permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan individu sendiri, Ini tentu telah melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat, ” tegas Romli Ketua PEMATANK saat orasi.

Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.Adapun tuntunan yang di ajukan oleh PEMATANK yaitu:

1.Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.

2.Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid,PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung oleh pihak ketiga (rekanan).

3.Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum permasalahan kegiatan Bantuan Paket Sembako Penanggulangan Covid 19 yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga:  Selamat Untuk Gubernur, Lampung Pecah Rekor Dalam Satu Hari 62 Warga Positif Korona

4.Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid, hingga Rekanan dalam kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, juga mengondisikan kegiatan dengan cara Diduga menerima fee kepada oknum Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat oleh pihak ketiga (rekanan).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed