oleh

Ikut Pilkada, Hipni Bangkit Bersama Mantan Narapidana

Bandar Lampung _Langkah bakal Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Hipni dalam mengikuti Pilkada cenderung gegabah dan tanpa perhitungan.Mengingat calon wakil bupati yang digandeng Cabup dengan tagline Bangkit ini yakni Melin Haryani Wijaya yang diketahui merupakan mantan narapidana pembobol Bank BRi sebesar Rp 82,359 miliar.

Publik menduga alasan Hipni menggandeng Melin karena yang bersangkutan istri dari mantan Wakil Bupati Lamsel yang berpasangan dengan Rycko Menoza, dan diprediksi masih memiliki massa pendukung.

Kepastian Hipni dan Melin mengikuti Pilkada Lamsel berdasarkan Rekomendasi surat dari PAN tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan. Surat dengan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/151/VII/2020 itu diteken oleh Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno pada 3 Juli lalu.

Diketahui,Melin Haryani Wijaya pernah diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 2014 silam. Melin Haryani Wijaya dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dengan mengajukan kredit fiktif senilai Rp 82,359 miliar.

Melin Haryani Wijaya adalah Komisaris Utama dari PT Natar Perdana Motor [NPM]. PT tersebut awal-awal melakukan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung. Perjanjian ini menyoal tentang pelayanan Kredit Kendaraan Bermotor [KKB]. Atas perjanjian itu, Bank BRI memberikan pinjaman senilai Rp 50 miliar. Dalam perjalanannya, terjadi kemacetan pembayaran cicilan sehingga menimbulkan tunggakan sebesar Rp 82,359 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, Melin kemudian disebut diam-diam mengajukan perjanjian ulang dengan menduplikasikan data pemohon para debitur. Konsep perjanjian ulang tersebut dimaksudkan untuk mencairkan dana yang kemudian digunakan untuk membayar cicilan yang menunggak sebesar Rp 82,359 miliar tadi.

28 Oktober 2014, Melin Haryani Wijaya dituntut jaksa karena bersalah melanggar ketentuan hukum seperti diatur dalam Pasal 263 ayat [2] KUHP juncto Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat [1] KUHP.

Baca Juga:  Zulhas Bersyukur, Ketua Yayasan Alfian Husein dan Sederet Tokoh Gabung PAN

Ketentuan hukum yang dilanggar Melin Haryani Wijaya itu sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa M Syarif. Melin Haryani Wijaya awal-awal juga didakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam dakwaan primer jaksa, yakni melanggar Pasal 263 ayat [1] KUHP juncto Pasal 55 ayat [1] ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat [1] KUHP.

Berangkat dari dakwaan itu, Melin Haryani Wijaya kemudian dituntut untuk menjalani pidana kurungan badan selama satu tahun penjara dengan percobaan selama dua tahun. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja, menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan secara bersama-sama, yang dilakukan secara berkelanjutan,” kata jaksa. Jaksa saat itu mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan yang memberatkan kepada Melin Haryani Wijaya.

Hakim hanya melihat bahwa Melin Haryani Wijaya dinilai telah menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Melin Haryani Wijaya juga dinilai sebagai tulung punggung keluarga dan juga dinyatakan memiliki gangguan asma serta sudah melakukan pengembalian kredit motor ke Bank BRI sebanyak Rp 10.940.452.253.

Berangkat dari tuntutan itu, hakim menjatuhkan vonis kepada Melin Haryani Wijaya dengan pidana penjara selama 8 bulan percobaan dengan masa percobaan selama 2 tahun, karena telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum seperti diatur dalam Pasal 263 Ayat [2] KUHP.

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis itu didasarkan pada perbuatan Melin Haryani Wijaya yang telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank, khususnya Bank BRI. Melin Haryani Wijaya dinyatakan hakim tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Hakim melihat ada hal-hal yang meringankan Melin Haryani Wijaya, yakni kredit tersebut sudah dilunasi oleh PT NPM selaku avalis atau penjamin.

Baca Juga:  Andika Kangen Band Kukuhkan Ranting Partai Demokrat  PAC Penengahan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed