Bandar Lampung – Aliansi KERAMAT Gelar aksi Demo di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran swakelola sarana prasarana dan operasional pemeliharaan . Kamis (06/8)
Kordinator Lapangan Sudirman Dewa mengatakan menuntut salah satu Dinas di Provinsi Lampung yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung terkait dugaan penyimpangan kegiatan pada pelaksanaan pemeriksaan oleh KAP dan BPK pada perwakilan sejumlah Rp 495.606.000
” Dan Pengurusan sarana, prasarana senilai Rp 402.094.000, operasional dan pemeliharaan kantor senilai Rp 3.154.055.000, Serta melaksanakan pemantauan penyelesaian ganti kerugian Negara atau Daerah Rp 717.966.000, “Jelas Sudirman Dewa di Depan Kantor DLH Provinsi Lampung.
” Dan tidak luput dari itu ada juga pemeriksaan pendahuluan/interm Rp 3.785.888.000 serta pemeriksaan terinci senilai Rp 6.888.513.000 di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,”Ungkapnya
Sudirman menjelaskan tindak penyimpangan ini telah menyalahi prosedur dalam pengadaan bahkan terkesan di paksakan hingga adanya dugaan berpotensi untuk melakukan tidak pidana korupsi.
“karena hal ini kami menyikapi dan mengkritisi hal-hal tersebut dan mengutuk segala bentuk penyimpangan, Mark-up dan korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Lampung serta dengan tegas menyatakan sikap dan tuntutan,”Pungkasnya.
Adapun tuntutan yang di sampaikan dalam orasi tersebut:
1.meminta kepada aparat penegak hukum Kejati agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh OKNUM-OKNUM di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
2.Mendesak pihak BPKP dan BPK RI perwakilan Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit secara benar, Serta melakukan Investigasi atas kerugian Negara pada sejumlah pelaksanaan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung
3.Meminta seluruh Elemen masyarakat dan media cetak/Elektronik khususnya masyarakat Provinsi Lampung untuk tetap terus memperkuat fungsi dan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan, Mark up dan korupsi terhadap pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.(Agung)
Komentar