oleh

28 Tahun SGC Caplok Tanah Warga

Tulang Bawang-Warga Lima kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Lampung Tengah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuba dan meminta memediasi atas sengketa lahan  yang telah berjalan selama puluhan tahun dengan Perusahaan gula Sugar Grup Companies (SGC), Kamis (6/8).

Koordinator Aksi Sapuan Ismali menegaskan agar BPN bersedia memediasi atas tuntutan penyelesaian tanah umbul milik masyarakat dari empat kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang dan satu kecamatan kabupaten Lampung Tengah dan menuntut SGC mengembalikan tanah rawa sepanjang aliran sungai kepada warga.

“Kami selaku ahli waris sudah menunggu selama 28 tahun, oleh sebab itu kedatangan kami ke BPN ini untuk menandatangani kesepakatan bersama penyelesaian sengketa tanah,”tegas Sapuan.

SGC kata Sapuan harus mengembalikan tanah rawa sepanjang aliran sungai kepada warga masyarakat selaku pemilik ahli waris dari empat kecamatan Kabupaten Tulang Bawang seluas lebih kurang 16 ribu ha ,untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan tanaman padi atau jagung.

“Dan juga SGC harus menyerahkan tanah peladangan ,perumahan dan pemakaman leluhur serta makam umum dari HGU  untuk disertifikatkan oleh warga karena tanah itu milik warga yang sudah lama berdomisili sejak dulu sebelum HGU di keluarkan oleh BPN,”urainya.

Diketahui masaa yang mendatangi BPN Tuba tediri dari warga empat kecamatan di Kabupoaten Tulang Bawang yakni Menggala, Gedung Meneng, Dente Teladas dan kecamatan Gedung Aji, ditambah warga dari kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.(Bung)

Baca Juga:  Pascabentrok Berdarah, Yantoni Dorong Tim Gugas Segera Memulai Pengukuran Ulang Lahan PT HIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed