oleh

Kuasa Hukum Korban Soroti Tuntutan Ansori 9 Tahun

TULANG BAWANG — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara meninggalnya Fajar Aries Saputra menjadi sorotan kuasa hukum korban.

 

Terdakwa Ansori bin Pulung dituntut pidana penjara selama 9 tahun, sedangkan terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara. Perbedaan tersebut dipertanyakan kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, terutama terkait dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menilai peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

 

Hal itu disampaikan M. Satria Alam menyusul agenda persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026), saat terdakwa Jaili menjalani agenda pembacaan pledoi.

 

Menurut Satria, persoalan utama bukan sekadar memperdebatkan berat atau ringannya tuntutan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah bagaimana JPU membedakan konstruksi peran kedua terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

 

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Satria.

 

Perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Peristiwa itu mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia dan kemudian bergulir ke proses hukum dengan dua terdakwa.

 

Soroti Peran Masing-Masing Terdakwa

 

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim melihat perkara secara menyeluruh, termasuk rangkaian kejadian sebelum, saat, hingga setelah peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Menurut Satria, peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan akibat yang timbul, serta fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian.

Baca Juga:  Buronan Kasus Curas di Kampung Kagungan Dalam Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

 

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” katanya.

 

Singgung Unsur Pembunuhan Berencana

 

Selain perbedaan tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

 

Satria menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pembuktian di persidangan, bukan semata-mata dugaan.

 

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujarnya.

 

Ia menilai proses persidangan penting untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi serta bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian kejadian.

 

Keluarga Korban Minta Fakta Dipertimbangkan Utuh

 

Satria mengatakan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh fakta persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan putusan.

 

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

 

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan Jaili kini menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara tersebut.

 

Selanjutnya, majelis hakim akan menilai dakwaan, alat bukti, keterangan para saksi dan terdakwa, serta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

 

Adapun mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan, termasuk pertanggungjawaban masing-masing terdakwa dan pidana yang akan dijatuhkan, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum dalam persidangan. (

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, Polres Tuba Gelar Patroli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed