oleh

Kinerja PPDP Masih Bermasalah

Bandar Lampung-Meski masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan Coklit telah berakhir 13 Agustus lalu namun masih saja terdapat sejumlah masalah klasik yang terus terulang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu  Provinsi Lampung, Adek Asyari mengungkapkan,berdasarkan laporan dari Bawaslu 8  Kabupaten / Kota  yang akan melaksanakan Pilkada di Provinsi Lampung yang melakukan uji sampling coklit terhadap masyarakat di 8 Kabupaten / Kota Masih timbul masalah – masalah klasik yang dari pemilu ke pemilu masih terjadi, diantaranya :

Lampung Tengah, Pesisir Barat : PPDP tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, Pesisir Barat : PPDP menitipkan stiker kepada Pemangku dan Pemangku memerintahkan RT / Kepala Talang untuk menempelkan stiker tersebut

“Di Lampung Timur PPDP justru melimpahkan tugasnya kepada orang lain, Way Kanan,  Pesbar,  Lamsel dan Bandar Lampung serta Kot Metro  PPDP tidak menempelkan stiker di seluruh rumah warga yang telah di coklit. Bahkan di Lamteng, Lamtim dan Pesawaran : Masih didapati warga masyarakat yang belum dicoklit oleh PPDP.Pesisir Barat : masih di dapati orang yang telah meninggal di dalam A. A1. KWK dan A.A2. KWK,”urai Adek,Sabtu (15/8).

Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi kembali meminta kepada Bawaslu Kab / Kota untuk terus memelototi hasil kerja PPDP yang sekarang berada di PPS ini.  Jangan sampai Lagu Lama KPU muncul lagi,  yaitu alasan bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS kan masih ada masa Perbaikan. Ini lagu lama yg muncul terus.  Pada Hakikatnya kalo alasan ini yang dimunculkan buat apa ada tugas2 PPDP, kata Adek.

Kemudian Adek juga meminta kepada KPU agar kata – kata Protokol Kesehatan itu jangan hanya di bibir saja. Karena masih bnyak di temukan PPDP yang dalam bekerja tidak memakai masker. Dan terakhir Adek jg meminta Bawaslu Kab / Kota untuk mencermati masalah stiker yang belum terpasang.

Baca Juga:  Target 30 Persen, DPW PAN Gelar Konsolidasi Perempuan.

“ Apa kah memang enggak ada stiker nya atau memang enggak di pasang oleh PPDP.  Karena kalo tidak ada stiker nya hal ini berkaitan dengan Pengadaan stiker oleh KPU Kab /  Kota yang bersangkutan. Bagaimana pengadaan nya,  sudah sesuaikah dengan PKPU No 9 tahun 2017 tentang Norma,  Standar,  Prosedur,  Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota,”  tutup Adek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed