oleh

PPRL Desak Polda Kalteng Bebaskan Effendi Buhing

Bandar Lampung- Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL) mengecam tindakan refresif aparat kepolisian Polda Kalimanta Tengah (Kalteng) atas penangkapan Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya ,Rabu 26 Agustus 2020.

“ Dalam video yang dikirimkan warga kepada kami, terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi. Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya. Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa,” ungkap Ketua PPRL, Andri Meirdyan Syarif dalam rilis yang dikirmkan, Rabu (26/8).

Andri menuturkan, Polisi memaksa menangkap. Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi. Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga. Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

“Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan,”tegasnya.(Rilis)

Pernyataan Sikap PPRL

  1. Mengecam keras tindakkan refresif aparat Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus 2020.

 

  1. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.
Baca Juga:  Seluruh Napiter di Lapas Cibinong Telah Kembali Berikrar Setia Kepada NKRI

 

  1. Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed