oleh

Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Lamsel di Palembang

-Daerah-383 views

Lampung Selatan, analisis.co.id– Pelaku percobaan curat di Kecamatan Palas tepatnya di desa pulau tengah yang sempat menghebohkan warga akhirnya tertangkap, dan pelakunya berhasil dibekuk didaerah Palembang oleh jajaran Kepolisian Resort Lampung Selatan.

Penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah TKP yang dilakukan jajaran kepolisian Unit Reskrim, dimana pihak kepolisian menemukan sandal pelaku yang tertinggal, dari jejak itu polisi terus mekakukan penyelidikan dan pengembangan mendapatkan info kalau sang pelaku bernama Sirat,
Polisi pun akhirnya mengantongi identitas pelaku yang bernama Sirat,
Pelaku lari kedaerah Palembang dan diburu oleh kepolisian Lampung Selatan yang bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Polda Sematra Selatan.

Dalam prese rilis Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, menyampaikan, pelaku yang bernama Sirat berhasil diamankan di daerah Palembang, di sebuah rumah yang masih keluarganya.

“Lebih Lanjut Kapolres mengatakan kasus ini berhasil terungkap dan membekuk pelaku Sirat berkat kerja sama jajaran Polres Lamsel dengan Polda Sumsel dan barang bukti Pelaku yang berhasil diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis pistol dengan 4 butir peluru,dan senjata api ini didapat dengan dari Jabung Lamtim ujarnya Kamis (03/9/2020) dihalaman Mapolres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan memaparkan Kronologi kejadian perkara percobaan curat ini terjadi pada tanggal 07/06/2020. Dimana awal kejadian pelaku berniat hendak mengambil motor milik Sutego yang merupakan korban, tapi ternyata sang korban melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingha mengenau sipelaku dibagian dagu ,lalu sipelaku mengekuarkan senjata api dan menembak korban tepat mengenai dadanya dan korbanpun akhirnya meninggal ditempat.

“Menurut Keterangan kepolisian tersangka ini sudah melakukan tindak kejahatan di 10 TKP di Lampung Selatan. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”.(Wal)

Baca Juga:  Nasib Jual Mobil Sewaan, Gagal Deh Rencana Nikah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed