Bandar Lampung-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (Disperkim) Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali Hutagalung,cenderung menghindar saat akan dikonfirmasi terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejumlah proyek yang dipersoalkan oleh LSM Pematank.
Ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Thomas justru tidak memberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, jawaban yang diterima hanya Waallaikumsallam setelah memutuskan sambungan telepon.
Sebelumnya, puluhan massa pendemo yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) menggelar aksi di depan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Rabu (9/9).
Pematank menduga, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya ada beberapa program, kebijakan dan kegiatan yang digelontarkan dan dianggarkan yang tidak optimal, cenderung mubazir dan tidak menyentuh kepntingan masyarakat.
“ Karena dari hasil tinjauan kami bahwa adanya indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas.Proyek tersebut di duga kuat adanya nuansa permainan dalam hal proses tender yang mana di duga kuat bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung diduga telah menentukan pemenang tender (tender kurung) walaupun secara kasat mata kegiatan tersebut sudah di gelar tender, akan tetapi hal tersebut di lakukan oleh pihak Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung hanya sebagai pelengkap administratif saja untuk membohongi publik semata,”ungkap Koordinator aksi, Suadi Romli.
Hal ini tentunya kata Romli, telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara.
“Pada Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Kenali Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 653.798.663,55 Cv Pengiran Yakusa Rp 620.305.000 Tahun Anggaran 2019, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Sukaraja Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 840.591.206,87 CV. DUTA AGUNG PERSADA Rp 794.960.000 Tahun Anggaran 2019, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Sumber Rejo Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 803.237.865,75 CV. INSAN SUKSES MANDIRI Rp 762.244.000, Tahun Anggaran 2019, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Landos Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP Rp 4.491.325.160,42 CV. BANGUN KARYA PRATAMA Rp 4.235.219.000, Tahun Anggaran 2019, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Bedudu Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 635.116.340,69 CV. BERKAH ROMADHON Rp 602.085.000 Tahun Anggaran 2019, Pembangunan/Peningkatan PSU Desa Fajar Agung Kabupaten Lampung Barat – Pekerjaan Perkerasan Jalan PKP (Lapen Latasir) Rp 784.559.398,44 CV. DIAN PERSADA Rp 743.729.000 Tahun Anggaran 2019, Bantuan PSU Jalan Kapiten Ratu Pekon Sri Rahayu Kabupaten Pringsewu Rp 373.528.753,89 CV. DUA RIBU LIMA Rp 363.877.000 Tahun Anggaran 2020,”urainya.
Dia menegaskan, Bahwasanya beberapa proyek yang ada di Dinas Perumahan Kawsan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung sangat tidak sesuai harapan hal ini terlihat dari hasil investigasi tim pada Lokasi Kegiatan Menemuka pekerjaan yang asal asalan dan di duga kuat adanya pengurangan bahan matrial seperti aspal, batu, serta ketebalan jalan serta tidak maksimalnya pada pemadatan saat pelaksanaan yang mana kondisi saat ini khususunya kegiatan pada tahun 2019 sudah banyak terlihat rusak, hal ini akan terulang kembali pada tahun 2020 sangat terlihat jels saat Tim investigsi turun pada lokasi di Kabupaten pringsewu
“Berangkat dari carut – marutnya permasalahan dan anggaran yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung terhadap kegiatan tersebut diduga terdapat potensi kerugian keuangan negara yang mengarah kepada unsur KKN dan kami menganggap bahwa kegiatan perlu diselidiki dan dirinci,”kata Romli.(Bung)
Tuntuan Pematank
- Copot, Periksa dan Adili Pejabat di Jajaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung (oknum) yang terbukti melakukan upaya perlawanan hukum dibeberapa permasalahan permainan anggaran proyek yang ada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi
- Mendesak Kepada Aparat Hukum Polda Lampung/Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis,Kabid,PPK, Panitia Lelang hingga Rekanan kegiatan yang ada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 – 2020 yang disinyalir terindikasi telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta karya Provinsi Lampung oleh pihak ketiga (rekanan).
- Kepada seluruh media cetak dan elektronik serta Lembaga NGO dan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung untuk bersama-sama memantau serta memonitoring Seluruh kegiatan, Kebijakan, Program dan anggaran yang ada karena berpotensi banyak merugikan keuangan Negara/Daerah dan merugikan masyarakat.
Komentar