Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan social berskala besar (PSBB) mulai Senin mendatang.Namun perhotelan merupakan satu-satunya bidang yang tetap bisa beroperasi.
Dalam konfrensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9) Anies mengumumkan PSBB dimuali Senin (14/9) mendatang.
Setelah diterapkannya PSBB, aktivitas warga DKI Jakarta dibatasi. Termasuk transportasi umum dan restoran dan kafe, tempat hiburan, dan perkantoran, serta tempat ibadah. Nantinya, cuma ada 11 bidang usaha yang bisa beroperasi.
“Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal,” kata Anies, dikutip dari detik.com
“Jadi, nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” dia menambahkan.
“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” Anies Baswedan menegaskan.
Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor:
– Kesehatan
– Bahan pangan/makanan/minuman
– Energi
– Komunikasi dan teknologi informasi
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Konstruksi
– Industri strategis
– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
DKI Jakarta sempat menerapkan PSBB pertama pada 10-23 April 2020, kemudian berlanjut hingga jilid III yang berakhir pada 4 Juni. Kemudian dilanjutkan PSBB trandisi mulai 5 Juni yang diperpanjang hingga lima kali.
Komentar