oleh

Sosialisasi Yutuber Makin ‘Keblinger’

Bandar Lampung -Jajaran Bawaslu Bandarlampung memergoki pasangan nomor 2 Yusuf Kohar – Tulus Punomo membagikan sabun cair di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Selasa 29 September 2020.

Sabun bergambar pasangan keduanya diserahkan oleh warga ke penyelenggara pemilu untuk melayani lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah membenarkan dan menyatakan akan melakukan pengusutan lebih lanjut.

Bila pasangan yang terkanal dengan jargon Yutuber terbukti melakukan, maka bisa terkena sanksi pembatalan sebagai calon.

Bahkan pasangan calon hingga tim pemenangannya hingga pemenangannya bakal terkena sanksi pidana 3 hingga 4 tahun serta denda Rp36 juta sampai Rp48 juta.

Hal itu sesuai 278, 280, 284, 515, dan 523, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menegaskan, pada 12 item tersebut ada tambahan jenis alat yang lain yakni Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya Masker, Hand Sanitizer dan Face Shield. “ya kalau untuk calon terkait politik uang, itu ada sanksi pemilunya,” kata dia lewat telpon, Selasa (29/9).

Sebelumya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menyatakan pihaknya sudah menyurati dua Pasangan Calon Kepala Daerah (PaslonKada) yang telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Pihaknya menuturkan, dua PaslonKada tersebut sudah benar-benar melanggar PKPU nomor 13 Tahun 2020 tersebut.

“Kami sudah punya bukti, dan hari ini sudah kami surati,” kata dia , selasa, (29/9).

Mereka melanggar PKPU tersebut saat berkampanye di tengah-tengah masyarakat. Dua Calon Kepala Daerah tersebut antara lain Pasangan Calon Bernomor urut dua yaitu Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Pasangan Calon Bernomor urut tiga yaitu Eva Dwiana – Deddy Amrullah. “pasangan bernomor urut dua dan pasangan bernomor urut tiga,” ucapnya.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Lanjut dia dua pasangan calon kepala daerah terbukti saat berkampanye di wilayah Tanjung Senang dan Teluk Betung Utara. “Itu kejadian nya di tanjung senang dan teluk betung utara,” imbuhnya.

Dalam hal ini pasangan calon kepala daerah tersebut dikenakan sanksi administrasi dan bahkan hingga pencopotan Calon Kepala Daerah. “sanksi terberat yakni bisa di copot sebagai calonkada,” pungkasnya.

Bawaslu juga akan terus memantau semua calon kepala daerah tersebut guna menjaga kampanye yang tidak diinginkan seperti saat ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed