Bandar Lampung- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) meminta kepada pihak Kajati Lampung khususnya Aspidsus untuk segera melakukan gelar perkara persoalan adanya Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Ruas Sp. Pematang – Brabasan (Link. 094) di Kabupaten Mesuji (SMI) Nilai Pagu Rp. 80.000.000.000 di menangkan Oleh PT. LINCE ROMAULI RAYA Sebagaimana telah kami adukan pada tanggal 5 mei 2019 dengan nomor : surat 079/AD-KOBAR/Lampung/B/V/2019.
“Kami mempertanyakan pada pihak kajati pada hari ini, akan tetapi pihak kajati belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang pada kami, karena aliansi kobar pertama kali melaporkan dugaan korupsi pembangunan jalan simpang pematang- berabasan pada tahun 2019 lalu. Sudah dua kali laporan dan di tahun 2020, 2 kali laporan sampai keluarnya sprindik kajati. kami menyayangkan pihak Kejati tidak ada konfirmasi kepada kami terkait perkembangan kasus yang sedang diproses oleh kajati. dengan sampai hari ini tidak ada ditetapkan sebagai tersangka.,”tegas Ketua LSM KOBAR, Kadi Saputra saat ditemui di Kejati Lampung, Rabu (30/9).
Dia mengatakan, Tri Susilowati sebagai PPK dan juga Kabid Pembangunan Jalan Dan Jembatan ) Dinas PUPR Provinsi Lampung dan pihak Kontraktor sudah seharusnya di tetapkan sebagai tersangka dan di gelar perkara tersebut dikarenakan sudah adanya hasil audit BPK dengan Kerugian Negara atas pengerjaan proyek tersebut.
“Ibu Tri Susilowati sebagai PPK Dinas PUPR Provinsi Lampung dan pihak Kontraktor yang memang seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di gelar perkara tersebut,”ucapnya.
Selain Itu Kadi juga meminta agar Kejati Lampung juga memeriksa Budi Dermawan selaku KPA pada Dinas PUPR Provinsi Lampung tahun 2018 lalu.
“Tetapi sampai saat ini perkara tersebut bagai di telan bumi, Tidak ada tindak lanjut dalam persoalan hukum ini,”katanya.
Selain itu Kobar juga meminta Kejaksaan Agung RI khususnya Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Muda Pembina (Jambin) RI dan Jaksa Muda Inteljen (Jamintel) RI agar meninjau kembali kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam melakukan penanganan sejumlah Kasus Korupsi di Provinsi Lampung.
“Sudah empat kali lpaoran kami layangkan namun tidak keterangan yang jelas dari Kejati, oleh sebab itu kami juga meminta Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kejati Lampung terkait keseriusan mereka menangani kasus korupsi,”tandasnya.(rilis)
Komentar