oleh

Bahas RUU OMNIBUS LAW, Pemprov Lampung Gelar Rapat Dengan Disnaker.

-Pemprov-111 views

Bandar Lampung – Kepala Dinas disnaker Lukmansyah Hadiri Rapat di Ruang Utama Provinsi Lampung tentang pembahasan Terkait Isu Ketenagakerjaan RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja. Senin (05/10).

Lukmansyah mengatakan dalam Rencana mogok kerja nasional, Pada tanggal 6, 7,8 oktober, khususnya Pemprov Lampung berupaya berkoordinasi melakukan komunikasi kepada pengusaha untuk meminta pendapat, Untuk menghormati pendapat buruh yang bergabung dalam Serikat RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja.

” Intinya pemerintah menghormati pendapat tentang Serikat – Serikat RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja, kita hormati,
Tapi kita di daerah tidak ada kewenangan untuk ikut disitu, keputusan itu ada di DPR RI, Apapun kemauan Serikat sudah kita Salurkan melalui surat, kemudian dewan sudah meneruskan, “Kata Lukmansyah saat di wawancara media di Ruang rapat utama Provinsi Lampung.

Lukmansyah menegaskan, Prinsipnya mogok kerja akan melumpuhkan perekonomian, Karena situasi ekonomi dalam keadaan covid19.

“Karena situasi ekonomi lagi sulit, dalam kondisi covid19, jangan lah ada kumpul – kumpul, bisa menularkan penyakit, “Urainya.

Lukmansyah mengungkapkan, Pihaknya selaku kepala dinas disnaker sudah berkomunikasi kepada Serikat dan pengusaha-pengusaha besar untuk menimbulkan suatu pendapat.

” Ya tadi berkesepakatan, mudah – mudahan bisa berkomunikasi untuk mencari solusi,dari bentuk solidaritas perusahaan – perusahaan Serikat seperti apa, jangan sampai pula kita instimidasi, seperti gak boleh mogok, karena mogok itu sudah di atur dalam UUD No 03 tahun 2013, “Ungkapnya

Lukmansyah menambahkan, Data buruh saat ini yang masih di rumahkan terdapat 1282 buruh.

” Dengan rincian yang sudah di pekerjaan kembali 318 buruh, yang masih di rumahkan dalam kondisi New Normal tersisa 1282 pekerja,”tutupnya.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Menghadiri Rapat Pembahasan Progres Pembangunan Kawasan Industri Dengan Kemenperin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed