oleh

Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polda Lampung Amankan 24 Terduga Provokator

Bandar Lampung – Aksi mahasiswa tolak undangan – undang cipta kerja Rabu (06/10) lalu , berujung ricuh,aparat kepolisian berhasil menangkap 24 orang sebagai provokator dalam aksi di Gedung Dewan Provinsi Lampung .

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihak kepolisian telah berhasil menangkap 24 pelajar, yang terindikasi melakukan pengerusakan objek vital.

“Dari penangkapan tersebut 11 orang berhasil di tangkap tadi malam di jln wolter mangonsidi, tetapi 19 orang saat ini sudah di pulangkan dengan jaminan orang tua, “Kata Pandra saat di konprensi pers di kapolda Bandar Lampung. Kamis (08/10)

” Agar tak mengulangi perbuatannya lagi, 19 orang pelajar ini sudah diberikan himbauan melalui orang tuanya, “urainya

Kemudian, 5 orang pelajar masih di lakukan pengembangan, karena terindikasi memenuhi unsur pidana,dengan Barang bukti benda yang membahayakan, seperti kayu, pecahan kaca, dan bahan bakar.

“Saat ini kami tunggu statusnya, Apakah akan jadi tersangka atau tidak, Masih menunggu proses 1×24 jam. Karena mereka ini terbukti melakukan pengerusakan empat objek vital, salah satunya Pos Lantas di Bundaran Tugu Adipura,” Ungkapnya

Pandra berharap kepada masyarakat, untuk tidak termakan dengan isu-isu hoaks mengenai aksi massa yang di lakukan di depan gedung DPRD provinsi Lampung kemaren.

“kami berharap kepada para warga masyarakat dimanapun berada harus bijak dalam bermedia sosial jangan segala informasi yang didapat secara utuh tidak dicerna, kita harus menjaga kondusifitas, “tandasnya

Baca Juga:  Gubernur Lampung : Perhubungan Memiliki Peran Strategis Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed