oleh

Sikapi UU Cipta Kerja, Pemprov Gelar Rakor

-Pemprov-406 views

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat koordinasi dengan kepala daerah untuk mensosialisasikan Undang – Undang Cipta Kerja, di Gedung Pusiban Provinsi Lampung. Kamis (12/10)

“Undang-undang yang sudah disahkan tetap harus berjalan,tapi informasi yang beredar harus diluruskan,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancara media di Gedung Pusiban usai rapat koordinasi dengan kepala daerah, Senin (12/10).

Arinal mengatakan , dengan adanya berita yang beredar bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak ada lagi, menurutnya itu tidak benar.

“sebenarnya itu tetap ada. Cuti tetap ada, pemutusan hubungan kerja (PHK ) tidak ada terkecuali alasan tertentu, seperti melakukan kriminal, korupsi dan lain-lain. Kemudian jaminan sosial dan pesangon bagi tenaga kerja juga tetap ada, “ungkapnya

“Yang paling penting dalam rancangan undang-undang tersebut bagaimana supaya menghadirkan investor lebih banyak,” ucapnya

Arinal menjelaskan, seharusnya masyarakat jangan mudah menyimpulkan suatu persoalan, agar tidak terjadi keliruan.

“Jadi jangan mudah menyimpulkan, bahwa seolah-olah ini ada kekeliruan atau tidak, Negara tidak pernah merugikan rakyat,”urainya

Lanjut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan bersama kapolda, kejati, dandrem, dandim dan para bupati untuk melakukan sosialisasi UU cipta kerja.

“Ini yang kita bahas dengan Kapolda,Danrem dan para Bupati agar segera melakukan sosialisasi agar masyarakat aman, nyaman dan ekonomi terjaga dan covid tidak menimbulkan cluster baru, “tutupnya

Baca Juga:  Gubernur Arinal Lepas Kafilah MTQ Tingkat Nasional Ke-XXVIII Tahun 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed