Bandar Lampung – Terkait dengan di sahkannya Undang – Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI , Sesuai Instruksi dari Presiden RI, Provinsi Lampung segera mensosialisasikan ke Kabupaten /kota di Pemprov Lampung. Senin (12/10)
Kepala Dinas ketenagakerjaan Provinsi lampung Lukmansyah mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan UU Cipta Kerja melalui sekda kabupaten.
“Kita mungkin akan melakukan sosialisasi, tetapi kita perlu draff final uu Cipta Kerja,
Teknisnya nanti akan ada tim yang di kordinir oleh Sekda kabupaten, untuk mensosialisasikan subtansi dari uu cipta kerja, “kata Lukmansyah saat di wawancara media di Gedung Pusiban Provinsi Lampung.
Menurut Lukmansyah, terkait dengan uu ketenagakerjaan, banyak menjadi persoalan karena dalam pandangan masyarakat UU ketenagakerjaan tidak berpihak ke rakyat.
” Khusus untuk klaster ketenagakerjaan yang paling banyak di persoalkan oleh elemen masyarakat terdiri dari 11 claster,
Kita lagi komunikasikan ke kementerian, bagaimana caranya supaya kita dapatkan draf final UU Cipta tersebut, kalo sudah dapat walaupun belum di tandatangani oleh presiden RI bisa jadi acuan kalo yang mengatakan ump itu tidak ada lagi, “ungkapnya
Lanjut Lukmansyah, Sebenarnya di dalam UU tersebut, PHK Sepihak tidak di benarkan.
” Yang mengatakan itu tidak ada, itu keliru, phk sepihak pun tidak di benarkan didalam uu cipta kerja tersebut, Untuk saat ini yang pasti kita dapatkan draf final nya dulu untuk ketenagakerjaan dan di dalam uu tersebut uu ketenagakerjaan tidak banyak pasalnya dari 11 claster tersebut, “ucapnya
Lukmansyah menegaskan, akan menunggu surat draf uu cipta kerja dalam satu sampai dua hari, untuk melakukan komunikasi lebih lanjut mengenai uu ketenagakerjaan.
” Surat mungkin dalam satu dua hari, saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan kementerian karena surat nya pun di sekjen DPR RI, “tutupnya.
Komentar