oleh

Taman Kehati Mesuji Sarat Korupsi?

-Daerah-505 views

Bandar Lampung-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti retribusi pengelolaan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.

BPK mensinyalir kemungkinan terjadi penyimpangan penggunaan dana retribusi yang ditarik dari pengunjung yang besarnya mencapai Rp 2 miliar per tahun.

Dari hasil pemeriksaan BPK pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga tidak memadai.

Bahkan, BPK menemukan uang ratusan juta rupiah diduga diselewengkan tanpa ada penjelasan terperinci dari pengelola tempat rekreasi dan olahraga setempat.

Berdasarkan SK Bupati Nomor B/141/I.02/HK/MSJ/2017, Dinas yang ditunjuk sebagai koordinator pengelolaan Taman Kehati adalah Dinas Lingkungan Hidup.

Sehingga setelah Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan, penganggaran dalam rangka membiayai operasional Taman Kehati seharusnya dianggarkan di DPA Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian, dari hasil temuan BPK, Pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga tidak sesuai ketentuan dan penggunaan langsung atas penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga Taman Kehati tahun 2018 sebesar Rp 2,172 Miliar.

Selain itu, penerimaan retribusi seharusnya dicatat dan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Dinas Lingkungan Hidup ke Kasda. Melainkan, disetorkan nomor rekening Bank BRI atas nama pribadi pengelola tempat rekreasi dan olahraga.

Nomor rekening Rekening tersebut menampung penerimaan retribusi sejak Juni 2017 s.d. 24 Januari 2019.

Selanjutnya, BPK mendapatkan penjelasan dari pengelola taman kehati, bahwa pembukaan rekening tersebut atas perintah lisan Bupati dan tidak melalui surat ketetapan dari Bupati Mesuji.

BPK mencatat hasil tersebut, dari pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2018 dari neraca Pemerintah Kabupaten setempat per Tanggal 31 Desember, Tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Bandongan Dampingi Penyaluran BPNT

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Tanggal 24 Mei, Tahun 2019. yang dibubuhi tandatangan Wakil penanggung jawab pemeriksaan, Myrto Handayani S.E., M.M., Ak., CFE, CA,. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed