oleh

Bawaslu Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Paslon Rycko-Johan

Bandarlampung – Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) terancam pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan Politik Uang.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan Paslon Rycko-Jos berdasarkan temuan Panwascam dalam kegiatan kampanyenya beberapa hari lalu membagi-bagikan dasar kain. Dasar kain tersebut kemudian dibawa Bawaslu ke Gakumdu sebagai bahan bukti dugaan Pidana Pemilu Paslon nomor urut 1 itu.

“Kita sudah bawa ke Gakkumdu, kita juga sudah memanggil beberapa saksi yang sangat penting, nanti (saksi) kita akan bawa ke rakor yang ke-dua bersama ke Gakkumdu,” jelas Candrawansah, Minggu (11/10).

Candrawansah mengatakan dasar kain tersebut tidak masuk dalam aturan KPU di PKPU nomor 10 terdapat 4 item maupun PKPU nomor 11 terdapat 9 item, dimana pemberian yang dibolehkan oleh Paslon ialah di PKPU nomor 10 berupa penutup kepala dan pakaian.

“Barang bukti ada dengan kami, tapi memang belum jelas ini dasar kain apa? Kita bawa ke ranah pasal 187A ya yang membagikan, menjanjikan, memberikan politik uang ada sanksi pidana pemilu, ini yang kami kaji dan telusuri, dan kita minta keterangan maupun klarifikasinya,” ujarnya.

Namun dirinya menyayangkan ketidakhadiran Paslon Rycko Menoza maupun Djohan Sulaiman yang diwakilkan oleh Ketua Tim Sukses, Yuhadi.

“Tapi Paslon tidak bisa hadir, kita juga tidak bisa mengklarifikasi tim suksesnya atau tim kampanye ya, yang kita panggil calon yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Difitnah Bagi Kecap, PPS Ngadu Bawaslu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed