oleh

LPSDK Pilwako, Yusuf-Tulus Pakai Akal Bulus?

 Bandar Lampung Pengumuman KPU Kota Bandarlampung No.792/PL.02.5-PU/187/02/KPU-KOT/X/2020 tentang hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), 1 November 2020, yang memuat LPSDK Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebesar  Rp 122.345.000, dinilai public bentuk akal-akalan dan kuat dugaan sebagai upaya Yutuber dalam menutupi adanya dukungan cukong politik terhadap pencalonannya.

Wajar jika muncul asumsi bahkan sentimen terhadap Paslon yang dikabarkan didukung oleh petinggi perusahaan Gula terbesar di Lampung yakni Sugar Group Company (SGC). Bahkan keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan Lee Purwanti, alhasil adanya kekhawatiran Pilkada Bandar Lampung akan terjadi politik uang justru mengarah terhadap Yutuber.

Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto menilai janggal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hanya Rp122.345.000. Apakah mungkin kampanye dan sosialisasi yang begitu massif senilai itu?

“Untuk sosialisasi melalui papan reklame-reklame billboard di tengah kota saja, apa mungkin cukup uang sewa senilai itu? Apakah ada pihak ketiga yang menanggung biayanya? Setahu saya, sewa baleho, mahal, bisa ratusan juta rupiah,”jelas lulusan S3 Universiatas Padjajaran, (7/11).

Dikatakan Yusdianto, belum lagi bentuk sosialisasi yang lainnya, biayanya tentu tidak sedikit. Apakah pasangan calon wali kota nomor urut dua hanya segitu? Lalu, dari mana sumbernya?.

Seperti diketahui, pasangan calon tersebut melakukan sosialisasi melalui papan reklame-reklame billboard di jalan-jalan umum di tengah Kota Bandar Lampung. Apakah ini gratis? Apa murah? Atau ditanggung pihak ketiga?

“Saya berkesimpulan, tentu semua itu berbiaya mahal. Belum lagi bentuk sosialisasi yang lainnya, tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Apakah iya hanya mendapatkan sumbangan segitu? Lalu dari mana sumbernya?,”urainya.

Menurut Komisi Pemilihan Umum, sambung Yusdianto, bentuk LPSDK berasal dari Pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Sumbangan Pihak Lain Perseorangan,Sumbangan Pihak Lain Kelompok dan Sumbangan Pihak Lain Badan Hukum Swasta.

Baca Juga:  PCNU Pringsewu Apresiasi RMD

Dari kelima sumber laporan penerimaan tersebut, LPSDK pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo hanya berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan.

Sementara LPSDK pasangan Ryko Menoza-Johan Sulaiman berasal dari pasangan calon dan sumbangan pihak lain perseorangan dan LPSDK pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah berasal dari pasangan calon dan sumbangan pihak lain perseorangan.

Bila dibandingkan dengan fakta di lapangan: LPSDK yang hanya sebesar itu berbanding terbalik dengan kegiatan kampanye yang massif tadi. Tentu hal ini menimbulkan kecurigaan, kejanggalan, keanehan dan dugaan kecurangan serta akal-akalan.

“Padahal sebagaimana yang diatur dalam PKPU, di dalam kampanye terdapat penyelenggaraan rapat umum, rapat terbatas, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, hingga penayangan iklan. Misalnya, pertemuan terbatas, pesertanya dibatasi 50 orang dengan pengeluaran (makan, minum, snack, akomodasi) maksimal Rp75 ribu per orang,”terangnya.

Dengan kriteria tersebut, lanjutnya, penerimaan sumbangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dapat dikatakan tidak wajar, janggal dan formalis. Sangat dimungkinkan bila terjadi potensi dugaan pelanggaran tindak pidana laporan sumbangan dana kampanye.

Investigasi dan Tindak Tegas

Yusdianto menjelaskan, ada tiga tahapan laporan dana yang harus dipenuhi peserta Pilkada, yakni: Laporan Awal Dana Kampanye, LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada bulan Desember 2020.

Bentuk pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan kejanggalan pada LPSDK dikhawatirkan akan terjadi pula dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) atau laporan akhir dana kampanye yang akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPUD.

Ketidakpatuhan calon dalam pelaporan LPSDK dapat memberikan dampak penilaian buruk yang akan mempengaruhi elektabilitas dan popularitas calon tersebut.

“Melihat kecenderungan akal-akalan paslon yang hanya menganggab sebatas melengkapai syarat formal (baca; administrasi) seharusnya Bawaslu melakukan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020 yang lebih progresif. Tujuannya untuk menindak paslon yang dengan sengaja melakukan praktik politik uang dan kebohongan dalam pelaporan dana kampanye Pilkada,”kata Dia.

Baca Juga:  Ketua DPW PBB Lampung Siap Dukung Cakada Satu Visi

Dalam hal ini Bawaslu harus bekerja lebih ekstra untuk memastikan kepatuhan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.

“Caranya, dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi,”terangnya.

Pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye. Sebagaimana Pasal 6 Ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang menyebutkan bentuk dana kampanye.

Selain itu, pengawasan dilakukan tidak hanya sebatas administasi namun juga mengaudiit biaya yang dikeluarkan. Bila ditemukan kejanggalan antara penerimaan dan pengeluaran, KPU dan Bawaslu seharusnya tidak segan untuk mencoret paslon tersebut.

“Menurut UU N0 7 Tahun 2019 Pasal 497 yang menegaskan bahwa peserta pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keeterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000,”urainya.

Pasal 496 menegaskan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat 1, ayat 2, dan/atau ayat 3 serta Pasal 335 ayat 1, ayat 2, dan/atau ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

“Terakhir berharap kepada penyelenggara khususnya Bawaslu untuk mencermati dan melakukan investigasi terhadap kejanggalan jumlah sumbangan yang demikian.Ketidakpatuhan dan kebohongan dari LPSDK ini menunjukkan indikasi lemahnya integritas, kapasitas dan tidak transparan. Bila dibiarkan maka sama dengan istilah, gula sesendok merusak kopi secangkir,”tandasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed