oleh

Orangtua Korban Dugaan Pencabulan Sambangi Sekretariat AWPI Metro

-Metro-235 views
Orangtua Korban Dugaan Pencabulan Sambangi Sekretariat AWPI Metro/Istimewa

Fajar Sumatera – Terkait laporan yang dilayangkan terhadap 2 (dua) wartawan Kota Metro atas pemberitaan, AS selaku pelapor yang juga ayah kandung korban pencabulan anak dibawah umur melakukan klarifikasi ke Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Sabtu (14/11).

Kedua wartawan tersebut ialah Eko Wahyu selaku Kabiro BeritaKharisma.com dan Andiyansah selaku Korwil LampungNet.com, yang dilaporkan  ke Polres Kota Metro atas pemberitaan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 29 September 2020 lalu.

Verry Sudarto, Ketua AWPI Kota Metro, menjelasakan bahwa tujuan kedatangan AS mendatangi Sekretariat AWPI Kota Metro untuk klarifikasi laporannya terhadap kedua wartawan AWPI Kota Metro, Eko dan Andi yang awalnya mendampingi korban.

“Menurut informasi (AS) selaku orangtua korban tadi diruangan saya ,dia mengatakan bahwa dari pihak Damar kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi ke mantan pengacaranya yang berinisial AH melalui Polres Kota Metro untuk segera mencabut pengaduan Eko dan Andi terkait pemberitaan,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan AS, dirinya menjelaskan kepada rekan AWPI bahwa beliau tidak pernah ada niat melaporkan kedua wartawan tersebut, justru menurutnya kedua wartawan tersebutlah yang telah membantunya dalam melakukan pendampingan selama masalah menimpa keluarganya.

“Informasinya itu mendadak banget, saya pun kaget diajak oleh pengacara saya AH ke Polres Kota Metro, terkait pemberitaan itu saya tidak ada rencana buat laporkan Andi dan Eko. Saya sama sekali tidak bisa baca, tidak bisa melihat dan tidak bisa menulis, saya hanya diceritakan oleh pengacara saya tentang pemberitaan itu,” ungkapnya.

AS juga mengungkapkan bahwa dirinya melalui kuasa hukumnya Damar telah meminta Polres Metro untuk melayangkan surat somasi terhadap AH yang sempat menjadi kuasa hukumnya, untuk mencabut laporan tersebut sekaligus berharap dokumen pribadinya segera dikembalikan oleh AH.

Baca Juga:  Bikin Curiga, Kominfo Kota Metro Tidak Transparan Anggaran Media

“Dan kemarin dari tim Damar sudah meminta polres untuk melayangkan surat somasi ke AH terkait surat hasil laporan di polres itu, karena kami ingin mencabut laporan terhadap Eko dan Andi di polres, dan sekaligus meminta dokumen-dokumen saya dikembalikan seperti, kartu keluarga, buku nikah, KTP, akte kelahiran anak saya, dan ijazah anak saya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AS mengatakan bahwa media tidak layak untuk dilaporkan, justru menurutnya mantan kuasa hukumnyalah yang seharusnya dilaporkan.

“Saya merasa media kan tidak ada salah sama sekali, bahkan membantu kami, yang mengajak saya ke polres untuk melaporkan itu yang harusnya dilaporkan,” tandasnya.(RED/RLS)

Ditempat terpisah, Afrin S.H, selaku Tim DAMAR, kuasa Hukum korban pencabulan anak dibawah umur membenarkan bahwa dirinya bersama tim telah mengirimkan Somasi terhadap AH,dan jikalau tidak ada tanggapan dirinya bersama tim akan melakukan tindak lanjut.

“kami kemarin menyurati AH untuk meminta dokumen-dokumen untuk kepentingan Korban, dan hingga hari ini belum ada tanggapan dari AH, surat itu kami buat terhitung tanggal 2 November 2020, dalam waktu secepatnya Senin besok kami akan lakukan tindakan yang lain.”terang Afrin saat di konfirmasi melalui WhatsApp.(Tim)

News Feed