oleh

Kasihan Gubernur, Surat Edaran Dilecehkan Anggota Dewan

Bandar Lampung-Surat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi itu bernomor 900/2421/V.02/2020 perihal Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19, bukan menjadi kendala bagi Anggota DPRD Lampung untuk tetap melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke wilayah yang masuk dalam zona merah.

Meski isi surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Pimpinan DPRD se-Provinsi Lampung, dan Pimpinan Forkopimda se-Provinsi Lampung.Namun  tetap saja Anggota DPRD Lampung abai dengan peringatan tersebut.

Diketahui, akun media sosial salah satu anggota DPRD Lampung fraksi PDI Perjuangan, Budi Condrowati terlihat sejumlah legislator tengah melakukan Kunker ke DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Salah satunya di WhatsApp story Anggota DPRD Lampung dari fraksi PDIP Budi Condrowati, yang tengah melakukan kunker ke DKI Jakarta dan Jawa Barat sejak 1-6 Desember 2020.

Dilihat dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 covid19.go.id, Jawa Barat memiliki enam zona merah alias resiko tinggi. Yakni Kota Bandung, Kota Banjar, Bandung Barat, Purwakarta, Indramayu, dan Karawang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan publik dan politik dari Universitas Lampung Dedi Hermawan menyebut Pertama, implikasi kebijakan pelonggaran aktivitas di masa pandemi oleh pemerintah, baik pusat dan daerah, menjadi legalitas aktivitas anggota DPRD untuk beraktivitas yang telah diagendakan.

Kedua, perjalanan dinas itu hendaknya tetap mematuhi aturan dan protokol pencegahan penyebaran covid-19, sehingga aman selama perjalan pergi dan kembali.

Ketiga, agar perjalanan dinas ini benar-benar urgen, strategis dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, maka DPRD menyampaikan tujuan ke publik.

Keempat, perjalanan dinas ini terikat dengan kinerja penyerapan anggaran, sehingga harus dilaksanakan.

“Oleh karena itu, untuk evaluasi kedepannya, hendaknya bisa ditata ulang jadwal perjalanan dinas, sehingga tidak dilakukan di akhir tahun,” tegasnya, Selasa (1/12/2020) malam.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 16/Srumbung Patroli Cegah Penyebaran Covid-19

Sementara itu, lanjut Dedi Hermawan, Surat edaran yang diterbitkan Gubernur Lampung tentang larangan pejabat dan anggota DPRD Lampung untuk sementara waktu tidak keluar daerah, menurutnya hal itu sifanya imbauan, rambu-rambu, dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Surat edaran itu lemah, karena secara nasional kebijakannya bukan lockdown, akibatnya aturan didaerah tidak mungkin melampaui kebijakan pusat,” tandasnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed