oleh

KPU Bandar Lampung Dinilai Tidak Taat Aturan

Bandar Lampung-Keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang tetap meloloskan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut dua, M.Yusuf Kohar-Yulus Purnomo dinilai akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto sebuah bentuk ketidaktaatan penyelenggara pilkada terhadap aturan yang notabene mempunyai kepastian hukum.

Selain itu Yusdianto juga melihat jika KPU Bandar Lampung telah berubah fungsi ,yakni dengan gegabah menginterprestasikan dan menerjemahkan sebuah Produk Undang-Undang terkait PKPU yang mengatur batas waktu paslon dalam menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kemudian beberapa hal yang disampaikan oleh ketua KPU dalam hal ini, menurut saya, mereka sudah menggeser fungsi mereka sebagai pelaksana kalau mereka menterjemahkan (PKPU) itu bukan fungsi mereka. Mereka tidak punya fungsi untuk meng interprestasikan menerjemahkan sebuah Produk Undang-Undang,” tegasnya.

Jika Paslon terkena sanksi pembatalan sambung Yusdianto, sudah semestinya KPU Bandar Lampung menegakkan aturan tersebut dan tidak memberikan toleransi.

“KPU harus menegakan aturan, jika Paslon itu salah maka dikatakan salah jangan kemudian di carikan alasan, diberikan dalil pembenar seolah olah karena ini kesalahan jaringan. Mereka (Paslon) hanya melaksanakan sampai batas waktunya (mengunggah upload ke KPU) maka seseorang itu harus di batalkan sebagai calon (karena telat menyampaikan ke KPU), persoalan upaya hukum ya silahkan ke Bawaslu,” tegasnya.

Ia berpendapat, KPU sebagai penyelenggara Pilkada harus mengedepankan asas professional, kepastian hukum, terbuka dan transparan.

Yang dimaksud dengan berkepastian Hukum adalah Penyelanggara Pilkada yang terdiri dari KPU dan Bawaslu harus taat terhadap UU dan Peraturan yang telah dimandatkan oleh mereka.

“mereka sebagai penyelenggara, maka mereka diberikan mandat oleh UU dan peraturan untuk menyelenggarakan Pilkada dimana pelaksanaan nya harus berkepastian hukum,” lanjut dia.

Baca Juga:  Batin Wulan dan Komunitas Lari Jajal Jogging Track Baru di PKOR Wayhalim

Menurutnya penyelenggara pilkada yakni KPU sudah mengesampingkan dirinya sebagai Pelaksana Pilkada sebab telah meloloskan Paslon : Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Terpisah, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, penyerahan LPPDK Calon sesuai jadwal tahapan yaitu pada tanggal 6 Desember pukul 18.00 WIB, dengan upload submit laporan melalui sidakam (Sistem Aplikasi Penyerahan Dana Kampanye).

Lalu dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 mengatur penyerahannya LPPDK secara manual, lalu PKPU 12 tahun 2020 melalu aplikasi Sidakam. Namun dalam PKPU 12 tidak disebutkan dalam kondisi jika ada gangguan jaringan, karena itu dalam juknis.

“Dalam juknis tersebut dan juga kita konsultasi KPU Provinsi dan KPU RI, ada atensi dan supervisi, dimana apabila terkendala jaringan Paslon bisa serahkan secara manual. Dan dapat difasilitasi mengapload pada pukul 00.00 WIB,” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed