Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta lembaga terkait untuk benar-benar memastikan vaksin sinovac aman dan tidak memiliki efek samping.
“Sampai hari ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) belum memberi izin vaksin sinovac untuk digunakan. Inikan ada apa?,”ujar Ketua Komìsi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Selasa, 5 Januari 2021.
Ia juga mengharapkan petugas tidak mewajibkan bagi masyarakat yang menolak untuk divaksinasi. Mereka, kata Yozi, mempunyai hak untuk menolak divaksinasi Covid-19.
“Jadi sekali lagi Lampung tidak akan membuat perda kewajiban vaksinasi,” ungkap dia.
Dia mengatakan rakyat harus harus diberikan kekuasaan untuk menolak vaksinasi karena Indonesia bukan negara otoriter.
Diketahui, DKI Jakarta sudah membuat aturan bagi mereka yang menolak vaksin. Hal ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19 pada Pasal 30 yaang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Komentar