Jakarta-Kabar Gembira bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pemerintah mempertimbangkan agar guru kontrak bisa mendapatkan uang pensiun sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual pada Selasa (5/1).mengatakan status PPPK saat ini sebenarnya tidak mendapatkan jaminan uang pensiun seperti PNS, namun pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian uang pensiunan bagi pegawai PPPK ke depan.
“Hal yang berbeda antara PNS dengan PPPK adalah sistem pensiun yang ada saat ini belum diberikan ke PPPK, namun demikian tidak tertutup PPPK untuk memperoleh pensiun,” ujar Bima.
Bima menjelaskan peluang guru berstatus PPPK mendapatkan uang pensiun terbuka karena pemerintah akan mengubah skema pensiunan bagi PNS. Rencananya, skema pensiun saat ini berupa pay as you go yang memberikan manfaat pasti akan diubah menjadi fully funded berupa iuran pasti.
“Ada perubahan mendasar dari skema pensiun pay as you go atau manfaat pasti menjadi fully funded atau iuran pasti yang saat ini sedang dibahas dalam peraturan pemerintah (PP), yang mungkin akan segera ditetapkan,” katanya.
Bima mengatakan rencana perubahan skema pensiunan PNS sebenarnya sudah digagas sejak lama. Begitu pula dengan aturannya, sudah mulai digodok Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Kementerian Keuangan masih melakukan analisis mendalam terkait rencana perubahan skema pensiunan PNS ini.
“Dengan perubahan sistem pensiun jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara PNS dengan PPPK. Namun, kami masih harus menunggu PP untuk pensiunan jaminan hari tua ini diberlakukan,” ucapnya.
Di sisi lain, Bima mengungkap alasan perubahan skema pensiunan PNS. Pertama, skema pay as you go yang selama ini diterapkan sebetulnya membebani keuangan negara.
Sebab, pembayaran iuran ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar,” imbuhnya.
Kedua, besaran manfaat yang diterima pensiunan sebenarnya tidak cukup besar, bahkan belum memadai dengan skema yang saat ini berlaku. Hal ini karena nominal iuran pensiun yang ikut ditanggung PNS terbilang kecil.
“Pay as you go ini membuat sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil, kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah ingin mengubah skema pensiunan PNS yang berlaku saat ini. Di sisi lain, Bima mengungkapkan skema pensiunan yang baru yaitu fully funded memiliki kelebihan yang tidak memberi beban besar kepada keuangan negara.
“Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, dari take home pay-nya, bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” tandasnya.
Terpisah, Mice Acuarina salah satu guru PPPK yang diterima tahun 2019 lalu mengaku gembira dengan rencana pemerintah pusat, perjuangan semua guru kontrak tidak sia-sia dengan peluang tersebut.
Guru PPPK yang bertugas di Lampung Utara ini juga berharap agar Surat Keputusan (SK) mereka pun segera didipercepat.
“ Kami sangat mengapresiasi rencana pemerintah dengaqn adanya uang pension bagi guru PPPK, artinya pemerintah sangat peduli dengan kesejahteraan tenaga pendidik, akan tetapi kami juga berharap agar SK kamipun dipercepat,”harapnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Komentar