Bandar Lampung-Meski Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Perda Perda No.3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, namun hal itu belum mampu diterapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Ketua DPD I Golkar Lampung itu saat memimpin rapat renovasi gedung Graha Karya, Kamis (21/1) di Kantor Golkar, diketahui tidak menggunakan masker, meski peserta rapat lainnya terlihat menerapkan protokol kesehatan ,yang salah satunya menggunakan masker namun mantan Sekdaprov tidak ambil peduli tetap memimpin rapat.
Sedangkan Rabu (20/1) lalu baru saja Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan kepada awak media mengatakan berdasarkan hasil rapat telah disepakati bahwa penindakan pelanggar protokol kesehatan akan dimulai secara lebih efektif .
“Sanksi merupakan penegasan Perda No.3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” katanya, Rabu (20/1).
Ia melanjutkan untuk tindak tegas atau sanksi yang diberikan nanti sesuai dengan Perda AKB yakni sanksi bagi perseorangan berupa teguran, kerja sosial, daya paksa polisional hingga denda dan kurungan pidana.(Bung)
Komentar